Begini Nasib Tiga Karyawan PT. EFK Curi Kabel Reda Aktip Milik PHR Diwilayah SO Balam- Rohil

Begini Nasib Tiga Karyawan PT. EFK Curi Kabel Reda Aktip Milik PHR Diwilayah SO Balam- Rohil

Rohil -- Tiga (3) karyawan PT. Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) diamankan Satreskrim Polres Rokan Hilir usai mencuri Kabel Reda Aktif milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) diwilayah SO Balam 348/395 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 25 Agustus 2022.

Ketiga karyawan tersebut berinisial NW (44) warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. CM (32) warga Kelurahan Lembah sari Kecamatan Rumbai pesisir Pekanbaru dan DI (48) warga desa simpang padang, Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Begini nasib Ketiga karyawan setelah barang bukti berupa Kabel Reda 20 Meter, 2 (Dua) buah Gunting Kabel, 1 (Satu) Unit Backhoe Leoder turut diamankan Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK,M.Si melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan ketiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini diamankan pasca pengaduan dari pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diwakili pelapor Dedi Irawan (29) selaku security ke Polres Rokan Hilir pada Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 10.15 Wib.

Dalam laporannya, Pelapor mendapat telfon dari saksi Nasrul Yadi Bahwa di lokasi SO BALAM 348/395 tepatnya di desa Bangko Bakti. Diduga telah terjadi pencurian kabel reda aktif seperti potongan-potongan kabel 50 cm dan pembungkus kabel terkelupas yang ditemukan Pada Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 10.15 Wib.

Atas pengaduan yang disampaikan, Gerak cepat Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH bersama Team Buser Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berangkat ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi . Dari hasil penyelidikan diarea lokasi sekitar 1 Jam lewat 15 Menit lamanya, Tim menemukan 3 (tiga) orang karyawan yang gerak gerik nya mencurigakan disekitar lokasi pekerjaan, hingga dilakukan pengamanan terlebih dahulu.

Dari interogasi yang dilakukan, ketiga (tiga) orang karyawan ini mengakui melakukan Pencurian dengan Pemberatan terhadap kabel reda yang aktif dengan menggunakan alat berat dan menyembunyikannya dibeberapa tempat dengan peran berbeda -beda.

Untuk tersangka berinisial NW (perannya sebagai pengantar gunting Kabel Ke TKP), tersangka berinisial CM (Menggunting Kabel Reda) dan tersangka berinisial DI ( Memerintahkan NW untuk mengambilkan gunting dan Memberi izin operator Backhoe Leoder untuk menarik Kabel Reda dari dalam tanah).

Akibat dari perbuatan para tersangka, Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam hal ini mengalami kerugian sebesar: RP 10.000.000. Saat ini Ketiga Tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Rokan Hilir guna diproses penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya .