Kawasan Hutan Pinus di Areal IUPHKM Kelompok Tani SHR Di Duga Di Bakar

LKLH Akan Demo Gakkum KLHK Wilayah Sumatera : Merdekakan Hutan Samosir

LKLH Akan Demo Gakkum KLHK Wilayah Sumatera : Merdekakan Hutan Samosir

Photo : DPN LKLH saat menemukan kebakaran hutan di samosir

Medan - Kecewa melihat Kawasan Hutan Pinus di Areal IUPHKM Kelompok Tani SHR Di Duga Di Bakar, Aktifis Lingkungan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) akan menggelar aksi Unjuk Rasa pada hari Senin (15/8/2022).

Indra Mingka Ketua LKLH Sumatera Utara mengatakan dirinya akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Poldasu, Kantor Dinas Kehutanan Sumut dan di depan Kantor Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Jum'at (19/8/2022)

"Kita akan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk kekecawaan karena pemerintah lalai dalam menjalani tugas dan kewajibannya sehingga terjadi pembakaran lahan di areal HKM" ungkapnya.

Lanjut Indra Mingka menjelaskan menindak lanjuti temuan pembakaran lahan pada hari tanggal 08 Agustus 2022 di areal Kawasan Hutan Lindung Blok pemanfaatan yang di tumbuhin pohon pinus di Ronggur Nihuta Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir yang merupakan areal IUP HKm Kelompok Tani HSR berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI  No SK.1480 /MENLHK - PSKL /PSL.0/3/2021, tanggal 20 Maret 2021 dengan luas 327 Ha.

Dari Beberapa lokasi yang di tinjau oleh Tim LKLH dan berdasarkan Informasi yang di peroleh di lapangan bahwa di duga pelaku pembakaran lahan adalah dari pemegang izin yang rencananya pohon pinus di areal IUPHKm itu akan di ganti menjadi tanaman kopi.

Berdasarkan UU No 09 Tahun 1998 Tentang menyampaikan pendapat di Muka Umum maka LKLH akan melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera si Medan, beikutnya di depan kantor Poldasu, berikutnya di depan kantor Dinas Kehutanan Sumut dan depan kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera

Adapun Maksud dan Tujuan Aksi Unjuk Rasa ini adalah :

1. Mendorong agar Balai PSKL Wilayah Sumatera mengusulkan pencabutan IUPHKm Kelompok Tani Huta Silau Raja kepada Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI 

2. Menyampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan monitoring dan evaluasi kembali keberadaan areal lahan IUPHKm yang di bakar dan keberadaan kelompok Tani HSR yang di duga telah melakukan tindakan pembakaran yang di larang dalam pemanfaatan kawasan hutan.

3. Aspirasi ini sebagai Laporan Pengaduan kepada Kapoldasu dan Kepala Balai Gakkum agar dapat melakukan Penyelidikan dan menangkap pelaku pembakaran lahan di duga di sengaja di atas areal IUPHKm

4. Meminta Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara meninjau keinerja pengangkatan dan mencopot kepala UPT KPH Wilayah VIII Dolok Sanggul karena di duga lalai dalam menjalani tugaa dan kewajibannya sehingga terjadi pembakaran lahan diareal HKm

5. Meminta pertanggung jawaban hukum baik secara Perdata dan Pidana kepada Kelompok Tani HSR.

Saat Di Konfirmasi Pejabat Gakkum KLH Wilayah Sumatera tidak membalas pesan WA awak media.**