Pemilik Bangunan Tanpa IMB Tak Gubris Surat Camat Medan Maimun dan Lurah Sei Mati

Setelah Lurah dan Camat Kini Giliran Kadis PKP2R Kirim SP ke Pemilik Bangunan

Setelah Lurah dan Camat Kini Giliran Kadis PKP2R Kirim SP ke Pemilik Bangunan

Photo : Endar Sutan Lubis melalui Dinas PKP2R Kota Medan

Medan - Pemilik Bangunan Tanpa IMB sepertinya kebal hukum, Dua bangunannya persempit Gang Warisan yang berada di Jl Brigjend. Katamso Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Walaupun sudah di surati Lurah dan Camat agar menghentikan bangunannya namun pemilik bangun tanpa IMB tersebut tetap melanjutkan bangunannya.

Kini Giliran Dinas PKP2R Kota Medan yang menyurati pemilik bangunan tanpa IMB.

Endar Sutan Lubis melalui Iwan Kabid PBA Dinas PKP2R Kota Medan mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan Surat Peringatan Pertama kepada Pemilik Bangunan untuk menghentikan bangunan tersebut karena hingga saat ini belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Selasa, (16/8/2022)

"Sudah kita suratin bang" ungkap Iwan sambil menunjukkan berkas Surat Peringatan tersebut kepada awak media.

Informasi yang di himpun awak Media bahwa dua bangunan tanpa IMB ini mempersempit jalan masuk ke Gang tersebut.

Supir Grab Car yang masuk ke dalam gang tersebut tampak kewalahan masuk kedalam Gang Warisan, bahkan khabarnya Bangunan tersebut di gunakan untuk menyimpan ban. Kamis (11/8/2022)

Seorang warga mengatakan dirinya berharap agar pemilik bangunan tanpa IMB tersebut tidak mempersempit gang.

"Janganlah demi kepentingan bisnisnya mengorbankan dan mempersempit gang, sehingga mobil pemadam kebakaran (damkar) aja sulit masuk, kalau ada apa apa gimana" ungkap warga.

Sebelumnya bangunan Tanpa IMB muncul lagi, tepatnya berada di Jalan Brigjen. Katamso Gg Warisan tepatnya di depan SPBU Singapore Station dan samping RS Mandiri Husada, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Fatimah Lurah Sei Mati Kecamatan Medan Maimun mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan himbauan baik secara lisan maupun tulisan agar pemilik bangunan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik secara lisan maupun tulisan, Senin (8/8/2022)

"Kita sudah himbau secara lisan maupun tulisan, surat sudah kita kirim melalui Kepling tertanggal 28 Juli 2022 agar menghentikan pembangunannya sebelum ada Surat IMBnya, kalau masih membandel kita suratin yang kedua, cuma itu kewenangan kita bang" ungkapnya

Terkait beredar kabar bahwa pemilik bangunan membangun untuk usaha gudang bannya, Lurah juga mengatakan akan mengecek izin usahanya

"Kita akan cek izin usahanya" ungkap Fatimah yang mengaku baru menjabat menjadi Lurah di Sei Mati.

Endar Sutan Lubis Kadis PKP2R Kota Medan mengatakan kalau lurah sudah menyuratin dan melakukan himbauan kepada pemilik bangunan pasti kita berikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan

"Kalau lurah sudah nyuratin pemilik bangunan pasti sudah kita SP" ungkapnya singkat

Sebelumnya di beritakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan Ruko serta Gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Instruksi ini disampaikan Bobby Nasution di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/12/2021) ketika memimpin rapat pembahasan permasalahan terkait bangunan yang menyalahi IMB, serta tidak memasang plang IMB pada saat mendirikan bangunan.

Dalam rapat tersebut, Bobby Nasution mengatakan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, maka Pemko Medan akan menertibkan bangunan yang berdiri tanpa IMB serta yang menyalahi aturan IMB. 

Oleh sebab itu Bobby Nasution meminta agar bangunan yang akan berdiri harus menyertakan plang IMB- nya sesuai dengan jumlah dan bentuk bangunannya.

"Penertiban IMB ini harus kita lakukan secara kolaborasi antara OPD terkait mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkim, dan DPMPTSP, serta Satpol PP Kota Medan. Sebab peran kewilayahan sangat diperlukan dalam menertibkan bangunan yang berdiri tanpa IMB, ini yang saya inginkan agar PAD kita dapat meningkat", kata Bobby Nasution.

Upaya meningkatkan PAD ini dibutuhkan agar Pemko Medan dapat melaksanakan pembangunan kota terutama merealisasikan 5 program prioritas wali Kota Medan. 

Sebelumnya Kepala Balitbang Kota Medan, Irwan Ritonga menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) tentunya OPD yang membidangi IMB dan yang mengawasi tegaknya peraturan harus berpedoman kepada peraturan tersebut. 

"Tetapi yang terjadi di lapangan tidak demikian, banyak bangunan masyarakat baik itu rumah maupun rumah toko (ruko) yang menyalah seperti tidak memiliki IMB maupun menyalahi IMB", katanya.

“Sebagian masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dengan tidak mau memasang plang IMB di lokasi bangunan atau tidak memiliki IMB serta bangunan yang tidak sesuai dengan IMB tersebut tentunya dapat menimbulkan kebocoran potensi PAD Kota Medan", jelas Irwan.**