Digugat Wanprestasi ! Pemkab Rohil Dihukum Bayar Tunggakan Ratusan Juta! Kata Era Ini Harus Dibayarkan

Digugat Wanprestasi ! Pemkab Rohil Dihukum Bayar Tunggakan Ratusan Juta! Kata Era Ini Harus Dibayarkan

Rohil -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Dua Kontraktor Bagansiapiapi terhadap proyek penunjukan langsung (PL) Dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Silam.

Dalam putusan verstek tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir selaku Tergugat 1, Bupati Kabupaten Rokan Hilir Cq Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Tergugat II  dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) kepada Penggugat CV. Mitra Karya dan CV. Mahkota Emas.

Tidak itu saja ,Para Tergugat diperintahkan membayar dua pekerjaan dari CV. Mitra Karya sebesar Rp.369.834.000, dan CV. Mahkota Emas (gugatan terpisah) sebesar Rp 88.900.000,00. 

Kemudian, Para Tergugat untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp.185.085.000;- dan sebesar Rp.184.749.000 serta Rp 88.900.000,00
dalam APBD maupun APBD Perubahan Tahun 2022 atau Tahun Anggaran berikutnya guna membayar prestasi pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan sesuai SPK Nomor : 175/SPK-RH/III/121, tanggal 23 Maret 2017 dan SPK Nomor : 175/SPK-RH/XII/164, tanggal 20 Desember 2017 atas nama CV. Mitra Karya dan SPK Nomor 602.1/SPK/PL/SETWAN-RH/APDB/204/2016 tanggal 15 Desember 2016 atas nama CV. Mahkota Emas.ucapnya Erif Erlangga SH  pada sidang putusan, Rabu, 13 Juli 2022.

Ditempat terpisah, saat awak media konfirmasi Kuasa Hukum dari Dua Kontraktor Bagansiapiapi yakni Roni Irawan selaku Penggugat dari CV. Mitra Karya dan Syafaruddin dari CV. Mahkota Emas yang sampaikan Era Puspita S.Sy mewakili rekannya Indra Jaya Putra SH, Saro Toto Nafo Hulu SH mengatakan bahwa perbuatan Para Tergugat akibat tidak menyelesaikan dokumen pembayaran atas hasil pekerjaan kliennya.

Dilanjutkan Era, dasar gugatan Wanprestasi yang kami ajukan Kepengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu, 07 Maret 2022 dengan Nomor Perkara 12 dan 13/Pdt.G/2022/PN Rhl karena janji tinggal janji yang dilakukan Pemkab Rohil terhadap kliennya,Mulai dari tahun 2016 dan 2017 serta menjanjikan tahun 2018 juga kunjung tak dibayarkan .

Ironisnya, pekerjaan yang sudah dirampung seperti Pembangunan Mushallah Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gedung Batu 6, dengan nilai pekerjaan Rp.185.085.000 dan Pembuatan Box Culvert Samping Kanan Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir Batu 6/Baru, dengan nilai pekerjaan Rp.184.749.000 pada tahun 2017 tak ada pembayaran.

Begitu juga pada tahun 2016, sudah menyelesaikan Pembuatan Bak Air Gedung DPRD Batu 6, dengan nilai pekerjaan Rp 88.900.000,00 atas dasar Surat Perintah Kerja Nomor 602.1/SPK/PL/SETWAN-RH/APDB/204/2016 tanggal 15 Desember 2016 ini belum juga dibayarkan. Kata Kuasa Hukum Wanita Termuda di Rokan Hilir Era Puspita S.Sy kepada awak media, Jum'at 5 Agustus 2022.

Pada dasarnya, setelah hakim menyatakan dalam putusan perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu. Maka, pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan tiga surat perintah pekerjaan (SPK) adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat, oleh karena itu tidak ada dasarnya Para Tergugat untuk tidak membayarkanya. " Ini harus dibayarkan".pungkasnya.