Sertifikat Anggota KUD Delima Sakti Delik Kabarnya Jadi Agunan di Bank, Ketuanya Dikonfirmasi Bungkam

Sertifikat Anggota KUD Delima Sakti Delik Kabarnya Jadi Agunan di Bank, Ketuanya Dikonfirmasi Bungkam

Pelalawan - Ratusan sertifikat hak milik anggota KUD Delima Sakti masih tertahan di tangan Koperasi padahal menurut pengakuan anggota hutang sawit mereka sudah puluhan tahun lunas.

Lahan mereka ada namun surat tak kunjung ditangan membuat sejumlah anggota kecewa, apalagi ada info sertifikat tersebut menjadi agunan di salah satu Bank.

Pinjaman KUD di Bank itu diketahui dari sejumlah sumber menyebut “uangnya sebagian besar dimanfaatkan ketuanya,” kata salah sumber yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (3/8/22).

Ada juga anggota yang menanyakan terkait Rapat Anggota Tahun(RAT) KUD delima Sakti yang berkantor di Desa Delik, Pelalawan, Riau ini, pasalnya dalam salah satu media web menyebut semua peserta menerima laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan langsung oleh ketua KUD Delima Sakti H Indra Mansyur, S.sos.

“Apa benar laporan Indra itu ‘jujur’, atau laporan sekedar lips service untuk kelengkapan syarat RAT itu sendiri,” kata anggota yang beralamat di Pangkalan Kerinci itu.

Beredarnya informasi surat tanah atau sertifikat hak milik anggota di salah satu Bank ini membuat sebagian anggota kecewa, pasalnya surat mereka digadai tanpa izin pemilik surat.

Mungkin apa yang disebut anggota dan sumber ini ada yang keliru namun hal ini tak bisa dibantah oleh ketuanya Indra Mansyur, sebab beberapa kali dikonfirmasi ketua yang sebelumnya mantan anggota DPRD Pelalawan ini selalu bungkam.**