4 Tahun LPJU Mati Di Depan Masjid Jamik Jl Taruma, Medan Petisah, Warga Berharap Lampu Di Hidupkan Dan Pohon Di Pangkas

4 Tahun LPJU Mati Di Depan Masjid Jamik Jl Taruma, Medan Petisah, Warga Berharap Lampu Di Hidupkan Dan Pohon Di Pangkas

Photo : LPJU yang mati dan Pohon rindang di Jalan Taruma Kecamatan Medan Petisah

Medan - Warga Jalan Taruma Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan meminta Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk menghidupkan Lampu Penerangan Jalan Umun (LPJU) yang sudah 4 Tahun mati dan Melakukan Pemangkasan terhadap Pohon yang sudah rindang menjulur kejalan.

Diki alias Toel mengatakan dirinya berharap Pemko Medan segera menghidupkan LPJU dan memangkas pohon apalagi posisi tersebut di depan masjid jamik

"Sudah 4 Tahun lampu mati bang, dan pohonnya sudah rindang, kami berharap Pemko Medan segera menghidupkan lampu jalan dan memangkas pohon yang rindang" ungkapnya. Sabtu (30/7/2022)

Sebelumnya di beritakan Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan menjadikan masalah kebersihan dan lampu penerangan jalan umum (LPJU) menjadi fokus utama atau prioritas di tahun 2022. Sebab, kedua persoalan itu menjadi kebutuhan masyarakat saat ini.

“Kalau pemerintah tidak segera membenahinya, masyarakat akan terus mengeluh dan mengadu kepada anggota DPRD Kota Medan,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga, pada rapat pembahasan R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022 dengan DKP, Selasa (23/11/2021).

Dia juga menyarankan, DKP harus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk kedua permasalahan itu.

“Seperti keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di seputaran Stadion Teladan Medan. Banyak orang beraktifitas dan berolahraga di sana. Apalagi stadion itu merupakan kebanggaan Kota Medan. Bagaimana kalau tamu datang ke stadion itu dan melihat adanya TPS di sana, kan bisa malu kita,” ujarnya.

Menanggapi itu, Kepala DKP Kota Medan, Syarifuddin Irsan Dongoran, mengatakan saat ini masalah sampah sudah dikelola kecamatan. Namun untuk TPA masih dikelola pihaknya. TPA Terjun saat ini sudah mulai penuh dan akan diperlukan tempat lain sebagai gantinya. Pihaknya juga berkolaborasi dengan kecamatan untuk pengelolaan persampahan.

Pengutipan retribusi sampah dilakukan pihak kecamatan dan hasilnya diserahkan kepada DKP untuk menjadi PAD. Saat ini, gaji tenaga kebersihan dan minyak mobil masih ditangani DKP. Di tahun 2022, semuanya anggaran itu diserahkan ke kecamatan.

Saat ini DKP sudah menganggarkan pembelian sejumlah kendaraan, karena untuk mengangkut 2 ribu ton sampah di Kota Medan, diperlukan 425 unit kendaraan. Bahkan strategisnya, di setiap lingkungan harus ada 1 becak untuk mengangkut dari gang ke gang. Untuk Kota Medan, di tahun 2022 sudah ada CSR dari sejumlah perusahaan sebanyak 50 unit becak sampah dan itu akan diserahkan kepada kecamatan.**