Gawat...Pengedar Sabu Lintas Provinsi Hanya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Oleh PN Tebing Tinggi

Gawat...Pengedar Sabu Lintas Provinsi Hanya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Oleh PN Tebing Tinggi

Ket.Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Medan -- Mestinya pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu diberikan efek jera bagi sang pelaku bukan memperingankan status hukumnya, seperti kasus seorang pengedar sabu lintas Provinsi di Tebing Tinggi, terdakwa Jusuf Prianto Nasution cuma divonis 3 Tahun 6 Bulan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Dalam putusan tersebut dilansir awak media dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tebing Tinggi, Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Tbt. Pada Rabu, 25 Mei 2022. Menyatakan Terdakwa Jusuf Prianto Nasution tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 800.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Sementara, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Tahun, Denda sebesar Rp. 2.050.000.000,- Subsidair selama 3 bulan penjara sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidiair melanggar pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Rabu, 13 April 2022.

Sebelumnya,  dakwaan jaksa, pada Rabu, 16 Februari 2022, Bahwa kasus ini bermula pada 5 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wib di warung kopi di Jalan Zainul Arifin Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Terdakwa bertemu dengan Karim (belum tertangkap) dan membeli shabu-shabu seberat 52,52 gram dengan harga Rp. 15.000.000 .

Kemudian pada hari Rabu 06 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 wib sebelum berangkat dari Medan menuju Pekanbaru, Terdakwa mengambil sebagian dari sabu-sabu tersebut dan meletakkan di dalam kantong sebelah kiri atas jaket yang dikenakan oleh Terdakwa, dan sebagian diletakkan di atas baterai (Aki) mobil yang dikendarai Terdakwa menuju Pekanbaru.

Ditengah perjalanan menuju Kota Pekanbaru, sekira pukul 22.00 Wib, di perlintasan Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,Petugas Polisi dari Dit.Resnarkoba Polda Sumut memberhentikan Terdakwa yang sedang mengendarai 1 unit mobil Kia Travello warna abu-abu No. Pol. BK 7701 DO dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa.

Ditemukan dari dalam kantong sebelah kiri jaket merk Levis warna hitam yang digunakan terdakwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan shabu seberat 1,67 gram Netto dan melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan ditemukan 1 buah dompet warna biru dongker bergambar daun didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital warna hitam.

Selanjutnya, ditemukan 1 bungkus plastik warna merah didalamnya terdapat 2  bungkus plastik bening tembus pandang berisikan shabu-shabu dengan berat keseluruhan 52,52 gram Netto yang disembunyikan terdakwa di atas Baterai mobil. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Utara.