H. Paisal Siap Memenuhi Panggilan Polisi

Heboh, Fee 30 Persen Proyek Ratusan Milyar di Dua Kementerian Dalih Surat Wako Dumai Dilaporkan ke Polda Riau

Heboh, Fee 30 Persen Proyek Ratusan Milyar di Dua Kementerian Dalih Surat Wako Dumai Dilaporkan ke Polda Riau

Pekanbaru - Kemarahan Om Ilyas (60 Th) warga Jalan Nelayan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai tak terbendung lagi pasalnya uang Om Ilyas senilai Rp.959 juta diduga ditipu oleh ST, warga jalan Laksamana Siak.

 Om Ilyas kini harus mengadukan nasibnya kehadap hukum dimana saat ini Om Ilyas mengaku sudah melaporkannya pada Polda Riau.

Kejadian berawal dari ST yang menunjukkan selembar surat walikota Dumai dengan No 443/Binkes/1079 tetanggal 27 Des 2021, yang katanya menindak lanjuti proyek dari  Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dan kementerian Kesehatan (Kemekes) pada Om Ilyas.

Kejadian itu sekira bulan Nofember 2021, Om Ilyas dengan ST bertemu di Star City. Kemudian ST menawarkan kerjasama dua proyek pengadaan alat kesehatan Covid-19 yang berada di kota Dumai dengan nilai sebesar 50 Milyar dan 90 milyar dari dua kementerian (Kemenkew dan Kemenkes).

“Saya ditawarkan proyek dari dua Kementerian. ST meminta panjar kalau mau mendpatkan proyek ini. Saya yakin setelah ST menunjukkan surat walikota Dumai itu,” kata Om Ilyas, Minggu (10/7/22) membenarkan laporannya di Polda Riau.

Setelah pertemuan sekitar 1 minggu kemudian bujuk rayu dilanjutkan ST meyakinkan Om Ilyas,, dengan mendatangkan dua orang yang disebut ST sebagai pegawai Kemenkew bernama Riki Albonio dan Ayu Yohana Dewi bekerja di Kementerian Kesehatan.

Saat itu kepada Om Ilyas ST minta proyek itu dibiayai dan dipanjar uang dengan beberapa kali disetorkan dengan total milai Rp.959 juta.

Untuk kelanjutan proyek ini kemudian ST minta bertemu dengan Om Ilyas di hotel Primiere jalan Jend Sudirman Pekanbaru. Bujuk rayu ST kembali dilanjutkan dengan memperlihatkan surat walikota dumai dengan No 443/Binkes/1079 tetanggal 27 Des 2021 itu.

Om Ilyas sepakat mengambil proyek tersebut dari ST, Riki Alvonio serta Ayu Yuhana Dewi. Dihadapan ST terjkadi pembicaraan dengan Riki Alvonio dengan Ayu Yohana.

“Keduanya meminta Fee 30 persen dari nilai keuntungan proyek tersebut. Namun ternyata prtoek yang ditawakan terlapor tersebut sampai saat ini tidak ada. Makanya saya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau,” katanya.

Sementara walikota Dumai, H. Paisal, SKM,MARS., dikonfirmasi menyebut siap meberikan keterangan dihadapan Penyidik Polda Riau terkait surat walikota Dumai yang ditunjukkan ST pada korban walau dia mengaku belum melihat surat tersebut.

“Kita juga belum tahu masalahnya, tapi sebaiknya tanya langsung saja pada pelapor. Tekait undangan penyidik kita siap memberikan keterangan,” katanya Minggu (10/7/22).**