Berita Lahan Surya Dumai Group Seluas 75.378 Hektare Tanpa Izin Berbuntut Panjang, Dr. Yudi Krismen Juga Angkat Bicara

Berita Lahan Surya Dumai Group Seluas 75.378 Hektare Tanpa Izin Berbuntut Panjang, Dr. Yudi Krismen Juga Angkat Bicara

Pekanbaru - Terkait dugaan pembocoran data pribadi wartawan urbannews yang bernama Hengki Septihadi yang menyatakan, "bahwa akibat pembocoran data pribadi tersebut membuat dirinya dan keluarganya merasa terancam" mendapat tanggapan serius dari Dosen Hukum Pidana UIR Dr. Yudi Krismen, S.H., MH, Jumat (8/7/22). 

Dr yang juga merupakan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD itu menyebut “bahwa perbuatan salah satu provider di Indonesia tersebut yang diduga telah membocorkan data pribadi Hengki Septihadri dari urbannews dapat dikatakan melanggar Pasal 46 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 47, serta Pasal 48 Ayat 1,2, dan 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE”.

“Mengenai dugaan pelanggaran terhadap UU ITE sebagaimana pasal yang disebutkan tersebut ancaman pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 10 tahun,” kata Yudi Krismen.

“Kalau benar itu terjadi, lumayan juga memberatkan dikarenakan provider tersebut diduga dengan sengaja membocorkan data dimana data tersebut haruslah menjadi kewajiban bagi provider untuk menjaga dan merahasiakannya,” ulas Yudi. 

Jelas Yudi Krismen, “kewajiban menjaga data tersebut tidak terlepas sebagaimana ketentuan dari Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi”.

“Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan (merahasiakan) data Pelanggan selama Pelanggan masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi,” kata Dr. Yudi.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah menyimpan data tersebut adalah mutlak dilakukan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Yudi Krismen menjelaskan pada Pasal 17 Ayat (3) hanya saja jika kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Pertanyaannya atas dasar apakah provider tersebut menyebarkan data pribadi milik wartawan urbannews yang bernama Hengki Septihadi atau siapapun itu, Yudi Krismen memaparkan, “mengenai dugaan pelanggaran tersebut juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar”.

Dr. Yudi Krismen yang akrab disapa Dr. YK tersebut bukan tidak beralasan mengaitkan dengan pelanggaran Pasal 95 UU No. 24/2013 tersebut, dikarenakan ini mengenai data kependudukan jelas menyebutkan, “setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000”.

“Mengenai subjek pelaku yang melakukan jika memang terbukti di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap berbentuk Perusahaan berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana pada pasal 22 dapat berupa teguran tertulis, denda administrative, pemberhentian sementara hingga pencabutan izin,” kata Dr. YK.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari setelah wartawan Hengki Seprihadi memberitakan lahan perkebunan kelapa sawit Surya Dumai Group (SDG), dengan total luasan mencapai 75.378 Hektare diduga kuat sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dan diduga tidak mempunyai HGU, data wartawan yang meberitakan tersebut bocor.

Atas bocornya data pribadi dan data keluarganya ini wartawan Hengki Seprihadi dalam siaran persnya menyatakan merasa terancam atas beredarnya data pribadinya itu.

Tragisnya data tersebut bocor diterima Hengki dari seseorang tersangka pengrusakan barang kantor DPRD Prov Riau dengan no perkara 556/Pid.B/2022/PN PBR yang saat ini telah menjalani sidang perdana (5/7/22) di Pengadilan Negeri Pekanbaru berinisial LY.

Terkait ini dugaan bocornya data ini, pihak Hengki Supriadi pernah mengklarifikasi pada Telkomsel namun sampai berita ini ditayangkan mereka terdengar belum menjawab.**