Dugaan Korupsi Izin Kebun PT Duta Palma di Inhu Masuk Penyidikan Kejagung

Dugaan Korupsi Izin Kebun PT Duta Palma di Inhu Masuk Penyidikan Kejagung

Siaran Pers Kejagung RI Tentang Dugaan Tipikor Akibat Izin Kebun PT Duta Palma Group di Inhu. (Foto Kasipenkum Kejagung RI)

INHU - Kejagung RI mengatakan penyelidikan dugaan korupsi akibat izin kebun PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ditingkatkan ke Penyidikan.

Peningkatan status itu dijelaskan Kapuspenkum melalui siaran Pers nomor: PR-968/134/K.3/Kph.3/06/2022, Senin (27/6) tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerangkan penyeledikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Resminya peningkatan status itu dikatakan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, 27 Juni 2022 setelah terbit surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dalam keterangan siaran Pers Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. 

Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Masih menurut Jaksa Agung, bahwa dalam sebulan, keuntungan yang didapat PT Duta Palma Group dari perkebunan tersebut menghasilkan Rp600 miliar dan berdampak pada kerugian negara karena perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

Bahkan saat ini pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Sebelumnya penyidikan di Kejati Riau terhitung 6 Juni hingga 24 Juni telah dilakukan pemeriksaan kepada 17 orang dan pemeriksaan kepada 5 orang saksi ahli dilakukan di Kejagung RI tertanggal 10 Juni.

Sedangkan penggeledahan di 10 lokasi, antara lain di Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Inhu dilakukan tertanggal 09-10 Juni 2022.

Dari tindakan penggeledahan tertanggal 09-10 Juni juga dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.

Sedangkan penyitaan barang bukti elektronik berupa 1 unit Handphone dan 6 unit hardisk dilakukan tertanggal 09-10 Juni 2022, serta penyitaan terhadap 8 bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani dilakukan tertanggal 22 Juni 2022.

Aset PT Duta Palma yang tidak bergerak dan telah disita tersebut telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V), 22 Juni 2022. Bebernya.

Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para fihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit kepada PT Duta Palma Group hingga melakukan pemeriksaan ahli, bukti surat sehingga Kejagung menemukan tersangka yang bertanggunjawab.

Selain meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara serta menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak. (K.3.3.1). Kata Kasi Intel Kejari Inhu, Arico, meneruskan siaran Kapuspenkum Kejagung RI di Jakarta. (krc)