Beredar Kabar 1 Ton Obat Kadaluwarsa di Dinas Kesehatan Kota Medan : Apa Warga Medan Sudah Sehat Semua?

Beredar Kabar 1 Ton Obat Kadaluwarsa di Dinas Kesehatan Kota Medan : Apa Warga Medan Sudah Sehat Semua?

Photo : Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan

Medan - Awak media kabarriau.com mendapat Informasi bahwa ada obat Kadaluwarsa 1 Ton di Dinas Kesehatan Kota Medan.

Mendengar Kabar tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Wakil Ketua DPRD Kota Medan T. Bahrumsyah hingga saat ini belum menjawab, begitu juga Sudari Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan.

Kadis Kesehatan Kota Medan Dr. Taufik Ririansyah mengatakan bahwa prosedur pemusnahan obat kadaluarsa harus sesuai dengan aturan yang di keluarkan memang harus mengikuti prosedur.

"Kita juga lagi mengupayakan agar bisa dilaksanakan tahun ini, untuk pemusnahan obat kadaluarsa tadi bang" ungkapnya


Rahmadsyah Aktifis Lingkungan yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan bahwa apabila benarlah kabar tersebut maka Wakil Rakyat harus mempertanyakan info tersebut di dalam Forum Rapat Pendapat Dengar Pendapat atau dalam Laporan Pertanggung Jawaban Dinas Kesehatan Kota Medan, kenapa bisa ada obat Kadaluwarsa sebanyak 1 Ton di Kota Medan

"Wakil Rakyat dalam fungsi Pengawasannya harus gerak cepat bila mendapat Informasi adanya obat Kadaluwarsa sebanyak 1 Ton di Dinas Kesehatan Kota Medan, jangan sampai masyarakat menganggap apakah warga medan sudah sehat semua?" ungkapnya

Lanjut Rahmat menjelaskan bahwa obat kedaluwarsa memang seharusnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak dulu kemasannya. Hal itu bertujuan agar obat-obatan bekas tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut dia, pemusnahan obat kedaluwarsa juga memiliki beberapa prosedur. Apabila obat tersebut termasuk jenis tablet atau obat sediaan padat dalam jumlah besar, kata dia, harus dihancurkan dengan cara dibakar di incinerator. Atau bisa juga dilarutkan dengan air apabila obat sediaan padatnya dalam jumlah sedikit.

"Saya bilang kalau sediaan padat harus dibakar. Nggak bisa dibuang begitu saja. Misalnya, dalam jumlah besar ya. Kalau misalnya dia jumlahnya sedikit, ya digerus saja, dilarutkan dalam air terus dibuang. Tapi, dikeluarkan dulu dari kemasan aslinya. Gitu. Jadi, kemasan aslinya dirusak dulu," kata Rahmat Minggu (25/6/2022)

Rahmat menyebut, sebaiknya tata cara pembuangan obat-obatan bekas itu dipraktikkan seluruh masyarakat atau instansi. Dengan begitu, tidak ada peluang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan dengan menjualnya kembali demi meraih keuntungan ekonomis.

"Jadi, Obat Kadaluwarsa harua di musnkan jangan nanti di salahkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab malah nanti dijual, diganti tanggal kedaluwarsanya. Nah, itu lebih berbahaya," pungkasnya.**