PT. PISP II Pilih Kasih Masalah Bonus Buruh, F-SERBUNDO Siap Mogok

PT. PISP II Pilih Kasih Masalah Bonus Buruh, F-SERBUNDO Siap Mogok

Rohul - Perselisihan kepentingan yang coba dimediasi oleh Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu antara buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO) dengan manajemen PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PISP II), Rabu (22/06/22) menemui jalan buntu.

Informasi diterima media ini, sempat terjadi adu argumen antara F-SERBUNDO yang dikomandoi Korwil Riau, Mattheus dengan pihak perusahaan terkait adanya dugaan diskriminasi dalam pemberian bonus tahunan kepada pekerja.

Mattheus menuturkan, tindakan diskrimainatif oleh perusahaan yang berafiliasi dalam First Resousces (FR) ini sudah kerap terjadi. Namun puncaknya adalah pada pemberian bonus tahunan oleh perusahaan, dimana sekitar 253 orang pekerja dari basis F-SERBUNDO tidak mendapatkan bonus tahunan. Sementara 167 pekerja yang bergabung dalam serikat lain mendapat keistimewaan.

"Artinya, jumlah anggota F-SERBUNDO sudah mencapai 75% mendominasi dan memberikan keuntungan produksi bagi perusahaan. Lalu apakah mereka tidak layak mendapatkan bonus ?" ujar Mattheus.

Lanjutnya, dengan target kerja yang ditentukan, perusahaan sudah mendapatkan untung. Tetapi para pekerja ini ternyata mendedikasikan tenaganya melebihi target, sehingga perusahaan mendapatkan kelebihan labah. 

"Wajarlah kalau pekerja mendapatkan bonus. Dan itu sudah rutin diberikan perusahaan setiap tahunnya. Tetapi khusus anggota F-SERBUNDO dedikasinya, tenaganya, keringatnya tidak berharga bagi perusahaan. Makanya ini kita perselisihkan," imbuh Mattheus.

Menurut Mattheus, agenda mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu ini tidak membuahkan kesepakatan apapun dan pihaknya akan melanjutkan protes ini dengan aksi mogok kerja.

"Beberapa tahapan mulai dari bipartit hingga mediasi sudah dilalui, tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga aksi mogok yang akan kita lakukan itu sah menurut peraturan perundangundangan. Mogok adalah hak buru sepanjang sesuai dengan ketentuan," pungkas Mattheus.**