Terkait Pasar Aksara, Komisi 3 Akan Panggil Perbankan, P3TSU Kota Medan : Pedagang Mau Kios Gratis, Bukan Perbanyak Hutang

Terkait Pasar Aksara, Komisi 3 Akan Panggil Perbankan, P3TSU Kota Medan : Pedagang Mau Kios Gratis, Bukan Perbanyak Hutang

Photo : Iqbal Sekretaris P3TSU Kota Medan

Medan - Iqbal Sekretaris P3TSU Kota Medan terkejut saat mendapatkan informasi bahwa Komisi 3 DPRD Kota Medan akan memanggil pihak Perbankan terkait Persoalan Kios yang ada di Pasar Aksara Baru.

Iqbal mengatakan harusnya Komisi 3 mengupayakan kios gratis bagi para pedagang korban kebakaran bukan malah malah mengundang perbankan untuk memberikan pinjaman kepada pedagang, dirinya mempertanyakan bukankah bangunan Pasar itu di bangun pakai uang rakyat, dari Rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dan sudah seharusnya peruntukan kios gratis terhadap pedagang, salah satu bentuk empati pemerintah kepada pedagang pasar Aksara lama bukan malah membebani pedagang yang nota bene adalah korban kebakaran. Rabu (22/6/2022)

"Ada apa Komisi 3 manggil perbankan bukan malah menyerap aspirasi korban kebakaran eks pasar Aksara, pedagang di suruh perbanyak hutang di tengah pandemi??" ungkapnya

Lanjut Iqbal mengatakan bahwa tidak ada ruginya PD Pasar memberikan Kios Gratis kepada pedagang korban kebakaran pasar Aksara lama, karena nantinya setelah berjualan pasti ada kutipan yang harus di bayar kepada PUD Pasar Kota Medan.

"Yakinlah PUD Pasar Kota Medan tak akan rugi kalau Kios Gratis karena bangunan Pasarnyakan Hibah dari Kementerian PUPR, jadi nanti setelah Kios terisi barulah akan ada kutipan ke pedagang yang akan menghasilkan PAD bagi Pemko Medan" paparnya.

Sebelumnya diberitakan Mardiatul Husni Pedagang Korban Kebakaran Eks Pasar Aksara lama menangis saat pengundian di Pasar Aksara baru dibangun di wilayah Kabupaten Deli Serdang di Jalan Mesjid, kawasan Medan Estate atau sekitar 5 km dari lokasi pasar lama yang berada di Simpang Jalan Aksara, Kota Medan.

Mardiatul Husni mengatakan dirinya sangat sediih ketika di mintai sejumlah uang oleh PUD Pasar Kota Medan untuk mendapat kios di Pasar Aksara baru karena pasca kiosnya mengalami kebakaran, 

'Enam tahun Pasca kebakaran kami tidak berdaya, kami menunggu pasar Aksara bangun kembali dan bisa berjualan kembali" ujarnya

Janda anak satu ini mengaku tak sanggup untuk membayar kios sehingga dirinya tidak di perbolehkan untuk mengikuti pengundian oleh PD Pasar Kota Medan

"Pasca Kebakaran Pasar Aksara Pemko Medan tidak memberikan bantuan, malah sekarang kami direlokasi di tempat yang baru malah harus membayar sejumlah uang baru mendapat kios, PUD Pasar Kota Medan tak punya hati nurani, kok kami harus membayar kios" ungkapnya sambil berlinang air mata

Lanjut Mardiatul Husni di dampingi Kiki mengatakan bahwa dirinya bertemu dengan pak Jokowi di Siosar mempertanyakan kenapa Pasar Aksara di bangun di tempat semula bahkan kami di mintai sejumlah uang untuk mendapat Kios yang merupakan hak kami oleh PUD Pasar Kota Medan

"Tolong kami bantu pak, kami rakyat kecil pak, pedagang rata rata tak setuju" ujarnya

Muhammad Iqbal Sekretaris P3TSU Kota Medan mengatakan bahwa dalam hal menyoroti Pasar Aksara dirinya melihat ada kejanggalan yang sangat tampak, bahwa pembangunan Pasar Aksara menggunakan dana APBN Kementerian PUPR senilai 94 M, Kios yang harus di bangun sebanyak 859 Kios tapi yang ada hanya 707 Kios.

"Banyak kejanggalan pembangunan Aksara Baru ini, dari jumlah Kios saja sudah bermasalah, di salah satu media Kementerian PUPR menyebut 859 Kios tapi kios yang ada 707 Kios" ungkapnya

Lanjut Iqbal menjelaskan P3TSU Kota Medan menolak biaya pengundian dan pembayaran kios karena Pasar Aksara di bangun pakai uang rakyat harusnya di berikan secara gratis kepada pedagang karena selama enam tahun pedagang kehilangan pendapatan karena kiosnya terbakar dan saat ini apabila seluj pedagang yang mendaftar membayar berarti jumlah yang terkumpul dari 658 pedagang korban kebakaran Eks Pasar Aksara sebanyak 5,6 Milyar.

"Pedagang di bebankan 5.6 Milyar padahal Pedagang itu adalah korban kebakaran yang harusnya di bantu meringankan penderitaannya" jelasnya

Tambah Iqbal, P3TSU Kota Medan menolak pembayaran kios yang di bebankan pedagang karena harga kios yang di sampaikan juga menurut kami tidak ada melibatkan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan

"Harga Mati, PedagangTolak pembayaran kios, Kios harua gratis karena penetapan harga kios ini juga tidak melibatkan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan, Walikota Medan harus batalkan Penetapan Harga Kios ini dan Evaluasi Dirut PUD Pasar Kota Medan yang sudah menghisap darah pedagang saat pandemi dan ekonomi sulit" paparnya

Iqbal juga akan mengambil langkah dengan menyurati Walikota Medan dan Ketua DPRD Kota Medan, serta Komisi 3 DPRD Kota Medan agar dapat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat

"Kita akan surati Pak Wali dan minta Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat agar Pedagang bisa mendapatkan kios secara gratis" katanya

Iqbal juga meminta PUD Pasar Kota Medan jangan paksa pedagang berhutang ke Bank untuk bisa berjualan dan mendapatkan kios

"Jangan Paksa Pedagang Berhutang, hutang lama aja belum lunas mau hutang lagi, harusnya kios tersebut di gratiskan bang" pungkasnya.**