Serukan Perubahan, PT 20 Persen Dinilai BP KNPI Turki Membajak Demokrasi Indonesia

Serukan Perubahan, PT 20 Persen Dinilai BP KNPI Turki Membajak Demokrasi Indonesia

Istanbul - Aturan Presidensial Treshold (PT 20%) yang termaktub dalam Pasal 222 UU 7/2017 yang konon merupakan derivasi dari Pasal 6A UUD 1945 hasil amandemen terakhir berpolemik, PT 20 persen sendiri masih berlangsung akibat belum dikabulkannya oleh MK terhadap peniadaan (penghapusan) aturan mengenai PT 20 persen ini pada Pemilu 2024 mendatang.

"Melihat semangat dari UU ini tidak lain dan tidak bukan adalah dalam rangka penyederhanaan dan seleksi terhadap kemunculan banyaknya partai-partai yang ada di Indonesia, demikian tulis Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (BP KNPI) Turki, Darlis Aziz.

Namun disisi lain hal ini juga mengorbankan calon-calon potensial pemimpin Indonesia dari luar partai politik dimana banyak sekali warga negara yang memiliki semangat membangun Indonesia dari jalur kepemimpinan non-politik, katakanlah akademisi, ekonom, dan juga budayawan yang memiliki semangat yang sama bahkan bisa jadi lebih baik daripada politisi yang bercokol di partai politik saat ini.

Mengacu kepada paradigma demokrasi menurut Robert A. Dahl misalnya, dimana ia mengemukakan 7 kriteria demokrasi yang ideal (1989 : 221) dimana salah satunya adalah dalam rangka mewujudka demokratisasi adalah dengan adanya partisipasi sebebas-bebasnya dan kompetesi (kontestasi) yang luar dari seluruh warga negara.

Maka hal ini menjadi sebuah acuan yang sangat kuat dan model agar impian kita untuk mewujudkan negara Indonesia yang maju dan modern serta “dimiliki” oleh seluruh elemen masyarakat dikarenakan partisipasi mereka didengar oleh publik.

Oleh karenanya, kami dari unsur Diaspora Pemuda Indonesia yang tergabung dalam KNPI Turki merasa ikut bertanggung jawab menyampaikan hal ini kepada para stakeholder khususnya dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana kita ketahui bersama sudah banyak sekali pihak yang telah menyampaikan permohonan uji materiil kepada MK terhadap 

UU Pemilu Tahun 2017 pasal 222 tersebut. Bahkan terakhir Ketua DPD-RI, La Nyalla Mattalitti yang merupakan representer (senatör) dari seluruh daerah ini juga telah menyampaikan beberapa logika yang baru bahwa kemungkinan negara akan berada dalam kondisi Stuck kedepannya sangat besar apalagi melihat semangat dari para ketua partai politik akhir-akhir ini yang cenderung pro terhadap status quo dan satu suara terhadap rezim yang berkuasa.

Maka otomatis hal ini menciderai semangat inti dari demokrasi yaitu “Chek and Balance” sebagai azas yang harus dipertahankan agar Pemerintahan dan negara tetap stabil dan terus berada dalam rel demokrasi dan demokratisasi yang hakiki dan substansial. 

Selama delapan tahun terakhir kita melihat adanya kemunduran demokrasi apalagi dengan tidak adanya kekuatan penyeimbang (oposisi) yang kuat sehinga Kekuatan Demokrasi di Tanah Air memiliki peluang besar untuk dibajak oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, militer dan konglomerasi (Oligarki). Untuk itu kami menyerukan agar regulasi mengenai PT 20% dihapus saja karena memiliki peran besar dalam merusak demokrasi dan demokratisasi di Indonesia.

Demikian seruan ini kami sampaikan kepada seluruh pemangku negara, sudah saatnya negara kita Hijrah dari demokrasi prosedural menuju demokrasi hakiki dan substansial.**