Tiga Laporan Aktivis Ultah di Polda Riau

Setahun “Membeku” di Tangan Penyidik, ARIMBI : Polisi Indonesia Tak Mampu Pidanakan CPI

Setahun “Membeku” di Tangan Penyidik, ARIMBI : Polisi Indonesia Tak Mampu Pidanakan CPI

Riau - Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) atau Word Environment Day Tahun 2022 ini adalah penanda genap setahun usia laporan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) terkait pencemaran lingkungan akibat eksplorasi minyak di blok Rokan berlabuh di Polda Riau.

Terkait sejumlah laporan yang belum satupun naik ke tahap penyidikan, banyak kalangan menyebut laporan ARIMBI saat ini sudah ulang tahun pertama di tangan penyidik Polisi Indonesia.

Menurut Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus S, Selasa (7/6/22) sejak dilaporkan pada 5 Juni 2021 lalu, pihak Polda Riau hanya beberapa kali memanggil aktivis lingkungan tersebut.

“Ada dua kali panggilan, yang pertama untuk dimintai keterangan dan yang kedua saat cross check lapangan, setelahnya laporan itu membeku,” ujar Mattheus di markas rembuk ARIMBI Pekanbaru.

Menurut Mattheus, pihaknya juga telah melayangkan surat  supervisi ke KAPOLRI, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya. 

“Laporan ini seperti menabrak dinding tebal kepentingan para petinggi di Indonesia ini, sehingga kalau hanya polisi sekelas Polda Riau saja tentu tidak mampu menindaklanjutinya. Apalagi PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) ini adalah perusahaan internasional, mana mampu Indonesia melawannya,” ulas Mattheus.  

Lanjut Mattheus, paling tidak sesuai dengan fungsinya, ARIMBI telah berperan serta dalam upaya penyelamatan lingkungan tanpa imbalan apapun dari Negara ini, “tetapi kami mampu melakukan tugas yang sebenarnya ini adalah tugas mereka (Polisi)," tukas Mattheus. 

Di Markas Rembuk ARIMBI di bilangan jalan Durian, kota Pekanbaru, Riau, beber Mattheus, “G20 di depan mata, sementara pemerintah Indonesia seolah tidak peduli dengan pencemaran lingkungan yang telah dilaporkan ARIMBI.

Lanjut Mattheus, kita berasumsi Polda Riau itu memang tidak mampu menegakkan UU lingkungan. Saat ini setidaknya ada tiga laporan ARIMBi yang membeku di tangan Ditreskrimsus Polda Riau, pertama laporan pencemaran lingkungan oleh PT CPI, laporan Pencemaran Lingkungan terhadap pantai Mekong di Kabupaten kepulauan Meranti oleh Bupatinya sendiri, dan yang ketiga laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubri dan Perangkatnya terkait normalisasi tanpa izin di Sungai Bamngko di Kabupaten Rokan Hilir.

“Akan menyusul 10 lagi laporan tindak pidana lingkungan di Riau ? Miris kan, laporan dugaan tindak pidana lingkungan terdahulu yang kita layangkan ke Polda Riau itu kini masih sebatas “cuap-cuap” saja. Padahal sebenarnya ini adalah tanggung jawab penegak hukum yang seharusnya tanpa menunggu dilaporkan oleh masyarakat,” tutupnya.

Sayang untuk kepastian hukum di Polda Riau, dikonfirmasi Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan, Rabu (8/6/22) sampai berita ini dirilis belum menjawab.**