JPU Rohil Tuntut Rendah Oknum Pegawai Lapas, Mantan Napi Dan Napi Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Ngelodes Uang Ratusan Juta

JPU Rohil Tuntut Rendah Oknum Pegawai Lapas, Mantan Napi Dan Napi Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Ngelodes Uang Ratusan Juta

Ket.Poto Ketiga Terdakwa Saat Dilimpahkan Tim Siber Mabes Polri kejaksaan Negeri Rokan Hilir

Rohil -- Pandemi Covid – 19 yang melanda sampai saat ini bukan menjadi suatu penghalang bagi pencari berita (wartawan) dalam perkara dipengadilan. Meski harus beradaptasi dengan penggunaan teknologi (daring), Wartawan harus cekat dan mampu merangkum suatu pemberitaan dipersidangan.

Seperti salah satu perkara yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa AZP oknum Pegawai Lapas Bagansiapi-api, Terdakwa AAS seorang narapidana yang dihukum seumur hidup dalam kasus narkoba dan terdakwa H mantan narapidana (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Ketiga terdakwa ini terkait kasus ngelodes harus lega setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Rahmad Hidayat SH selaku Jaksa 1 dan Aldo Taufiq Pratama SH MH selalu Jaksa 2 (terdaftar di SIPP PN Rokan Hilir) membacakan tuntutannya pada Kamis 2 Juni 2022 dengan tuntutan pantastis.

Dalam tuntutan JPU terhadap Terdakwa AAS seorang narapidana yang sudah dihukum seumur hidup dalam kasus narkoba ini dituntut 4 tahun penjara yang melakukan tindak pidana “Penipuan” melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Keempat Penuntut Umum.

Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa AZP Oknum Pegawai Lapas Bagansiapi-api dituntut 10 Bulan Penjara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Keempat Penuntut Umum.

Sementara tuntutan terhadap terdakwa H mantan narapidana dituntut 1 Tahun Penjara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Keempat Penuntut Umum.

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Rio Barten T.H SH MH didampingi Hakim Anggota Erif Erlangga SH dan hakim anggota Hendrik Nainggolan SH yang bertempat diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Diketahui dari dakwaan JPU yang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir, Senin, 21 Maret 2022, Ketiga terdakwa ini dituntut berawal dari masuknya terdakwa H ketika sedang menjalani hukuman di Lapas Bagan Siapi-api sejak tahun 2017, lalu terdakwa berkenalan dengan terdakwa AZP dan Terdakwa AAS di Lapas Bagan Siapi-api
yang divonis seumur hidup dalam perkara Narkotika.

Peran ketiga terdakwa ini setelah salah satu terdakwa AAS berpura-pura sebagai anggota Kepolisian dengan menggunakan seragam polisi melalui Akun Facebook atas nama Andi Sumarno untuk melakukan pendekatan dengan pemilik akun Facebook saksi korban Ri warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Setelah mengajak untuk menjalin hubungan lebih serius (pacaran), korban menolak, karena sudah memiliki suami namun setelah bujuk rayu terdakwa AAS akhirnya korban menerima tawaran untuk menjalin hubungan lebih serius karena saat itu korban sedang ada masalah dengan suami dan sering menghubungi terdakwa melalui telephone dan video call sebagaimana screen shoot.

Bahwa selain mengaku sebagai Anggota Polri dengan nama Andi Sumarno, terdakwa AAS juga mengaku mempunyai usaha jual beli kayu di daerah Sumatera, berpura-pura mempunyai kendala pada saat melakukan penjualan kayu yaitu berupa mobil pengangkut kayu terguling, dan mobil pengangkut usaha kayu ditahan polisi, bahkan yang lebih jauh lagi terdakwa bahkan berpura-pura mengajukan mutasi tempat dinas di Jakarta dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban Ri.

Akhirnya pada bulan September 2021 terdakwa AAS mulai meminta uang untuk pertama kalinya kepada korban sebesar Rp 1.000.000. Setelah itu terdakwa sering meminta uang dengan keperluan yang berbeda dan berjanji akan mengembalikannya, sehingga terdakwa pun menuruti permintaan terdakwa tersebut

Memiliki peluang itu, terdakwa AAS mengirimkan 2 (dua) nomor rekening kepada korban yaitu rekening Bank BRI nomor : 5361010323342530 atas nama TH dikirim uang kepada terdakwa sesuai permintaan ke salah satu rekening tujuan tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut nomor : 5361010323342530 atas nama TH mencapai 275 juta.

Tidak itu juga, terdapat jumlah kiriman ke rekening Bank BRI atas nama M. R No Rek 28301064660507 periode bulan September 2021 sampai dengan Oktober 2021, terdapat transaksi uang masuk sejumlah Rp 82 juta, sehingga korban mengalami kerugian materi ± sebesar Rp. 374.000.000.-

Kemudian untuk Terdakwa  AZP pegawai lapas dengan terdakwa AAS yaitu antara narapidana dengan petugas Lapas, namun lama kelamaan terdakwa AAS sering minta tolong kepada Terdakwa AZP untuk menarik uang di Mesin ATM setiap transaksi dan masing-masing mendapatkan upah sebesar 5%.

Sementara untuk peran terdakwa H bahwa setelah terdakwa  bebas dari Lembaga pemasyarakatan Bagansiapiapi pada awal bulan september 2021 terdakwa dihubungi oleh terdakwa AZP melalui Aplikasi Whatsapp meminta tolong untuk memegang ATM dan buku rekening Bank BRI dengan nomor rekening 536101032342530 an TH.

Kemudian pada bulan September 2021 sampai dengan Oktober 2021 terdakwa H diperintahkan melalui Handphone oleh terdakwa AZP untuk mengambil uang didalam rekening Bank BRI 536101032342530 an TH sebanyak 8 kali pengambilan. Setelah uang tersebut diambil lalu di potong 5 persen oleh terdakwa H dan sisanya di transfer melalui rekening Bank BRI dengan nomor rekening 540401034544538 atas nama HE.

Kasus ini terungkap saat Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Melimpahkan pelimpahan tiga terdakwa penipuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.Senin (7/3/2022).


Baca Juga