PKL Jadi “Ladang” Pungli, Korcam GMB Minta Ranperda Zonasi PKL Kota Medan Segera Jadi Perda, Agar PKL Terlindungi

PKL Jadi “Ladang” Pungli, Korcam GMB Minta Ranperda Zonasi PKL Kota Medan Segera Jadi Perda, Agar PKL Terlindungi

Photo : Jukir Dishub Kota Medan di duga Pungli PKL

Medan – Pasca Pandemi, Sulit nya lapangan pekerjaan sehingga beberapa masyarakat harus berusaha memenuhi kebutuhan nya dengan cara menjadi pedagang kaki lima, namun hal tersebut masih saja menuai permasalahan dimana adanya oknum petugas parkir yang memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta sejumlah uang dengan alibi para PKL berjualan di area parkir nya. Uniknya Kadishub Medan menilai adanya pengutipan tersebut karena adanya pedagang kaki lima maka terjadi lah peristiwa tersebut. 

Rahmadsyah Kordinator Kecamatan Gerakan Medan Berkah (GMB) Medan Petisah mengatakan dirinya meminta Saber Pungli mengusut pungutan liar yang di lakukan oleh Juru Parkir Jl Iskandar Muda terhadap Pedagang Kaki Lima karena dirinya sudah menyurati Walikota Medan, Camat Medan Petisah dan Lurah Petisah Tengah agar melakukan Pembinaan terhadap Pedagang Kecil apalagi Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Medan sedang menggodok Ranperda Zonasi PKL Kota Medan menjadi Perda agar PKL di berdayakan dan di lindungi sebagai bahagian dari pelaku usaha yang menggerakkan ekonomi kerakyatan di Kota Medan. 

"Kita sudah menyurati Pak Wali, Camat Medan Petisah dan Lurah Petisah Tengah agar PKL di bina, tapi di lapangan PKL malah di pungli oleh Jukir Dishub Kota Medan, Kita minta Saber Pungli untuk mengusutnya" ujarnya.

Lanjut Rahmad menjelaskan   Keberadaan Pedagang Kaki Lima ternyata di atur dalam beberapa regulasi yang ada, seperti Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014. Salah satu dasar penerbitan Permen PUPR itu adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Dulu ada Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan yang akan menjadi Perda, kemudian ada pula Ranperda Zonasi PKL, suda beberapa kali ganti Ketua Bapemperda tapi Ranperda tak kunjung menjadi Perda, kita minta Pemko Medan dan DPRD Kota Medan seriuslah menangani PKL yang jumlahnya sudah menjamur dan mungkin ratusan ribu jumlahnya di Kota Medan” katanya

Mengenai persoalan tersebut saat dikonfirmasi Kadishub Medan Iswar Lubis mengatakan petugas parkir dilapangan tidak diperbolehkan untuk meminta uang lapak kepada para pedagang. 

"Nggak boleh," terangnya. 
Namun Iswar menjelaskan kejadian tersebut tidak hanya persoalan petugas parkir di lapangan yang meminta uang lapak akan tetapi mengapa ada pedagang di sepanjang area parkir. 

"Pada prinsipnya nya itu lahan parkir untuk kendaraan bukan untuk pedagang," jelasnya.

"Akar permasalahan nya adanya pedagang disepanjang Jalur parkir,  sehingga terbuka peluang untuk kutip mengutip," imbuhnya. 

Masih menurut iswar karena adanya ilegal itu menjadi dasar pengutipan tersebut, namun jika resmi maka tidak ada pengutipan apapun. 

"Jadi kalau kita larang jangan dikutip namun tetap berjualan itu kan ngak solusi juga," pungkasnya.**