UPT Wilayah Timur Dinas PU Kota Medan Diancam Oknum Perusahaan, Komisi 4 DPRD Kota Medan : Jangan Halangi Tugas Pemerintah

UPT Wilayah Timur Dinas PU Kota Medan Diancam Oknum Perusahaan, Komisi 4 DPRD Kota Medan : Jangan Halangi Tugas Pemerintah

Photo : Saluran air di depan rumah warga setelah di bongkar oleh UPT Wilayah Medan Timur Dinas PU Kota Medan

Medan – Dalam rangka mewujudkan Program Medan Tanpa Banjir (Medan Tajir) Pemko Medan melalui Dinas PU Kota Medan melakukan Normalisasi drainase di sepanjang Jalan Letda Sujono.

Berdasarkan amatan awak Media bahwa daerah Letda Sudjono merupakan Kawasan banjir saat musim penghujan, perlu dilakukan normalisasi dari tumpukan sampah yang menyumbat aliran air

Warga berharap agar semua pengairan bisa terkoneksi dengan baik antara drainase ukuran kecil dan ukuran besar, sehingga manakala terjadi hujan dengan intensitas lebat, kawasan permukiman tidak banjir.

“Jembatan semenisasi yang menutupi saluran air di bahu jalan agar di bongkar karena  berdasarkan pengamatan air lambat surut akibat tidak adanya lubang pembuangan air sehingga terjadi genangan di wilayah pemukiman warga’ ungkap warga 

M.Kelana Putra Sembiring.,S.St, sebagai Kepala UPT Wilayah Timur Dinas PU Kota Medan mengatakan bahwa dalam rangka normalisasi drainase kita melakukan pembongkaran semenisasi yang menutup saluran air untuk bisa di keruk, tapi sayangnya di lapangan anggota kita mendapatkan ancaman dari salah satu perusahaan di Letda Sujono bahkan ada Oknum tentara pada saat peristiwa tersebut.

“Anggota kita kemaren tak bisa membongkar semenisasi yang menutup saluran air di depan perusahaan CV FASS karena saat itu ada ancaman dari mereka bahkan ada Oknum tentara yang akan obrak – abrik alat kita, jadi kita batalkan bang pembongkarannya” ungkapnya

Lanjut Kelana menjelaskan agar awak media juga hadir saat pembongkaran

“Nanti kalau mau mengarah kesana, yang penting kita kerja, saya gak peduli, nanti saya hubungi orang abang” ujarnya

Edwin Sugesti, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan mengatakan bahwa dirinya menyesalkan adanya ancaman dari Oknum yang melakukan pengancaman terhadap petugas UPT yang akan melakukan pembongkaran terhadap semenisasi  membongkar semenisasi yang menutup saluran air di depan perusahaan CV FASS karena Mengacu pada Ketentuan Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 mengenai tentang larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta menutup saluran drainase secara terus menerus.

“Semenisasi terhadap saluran air dan drainase secara terus menerus yang di lakukan PT. FASS tentunya melanggar peraturan yang ada apa lagi menghalangi di bongkarnya bangunan titi di atas parit di lokasi PT FASS dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yg sedang di kerjakan oleh Pemko Medan terkait Normalisasi drainase di sepanjang jalan letda sujono dalam rangka mengatasi banjir di pintu tol bandar selamat dan sekitarnya, jadi kita minta Dinas PU kota Medan dan BWS Provinsi Sumut tegas dalam hal ini untuk membongkar titi sesuai dengan peraturan yang ada, jangan rakyat kecil yg berjualan di atas parit saja yang di gusur jika melanggar aturan, saya pikir aturan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat.” katanya

Ko Amin dari CV FASS mengatakan tekait pengancaman meminta ke UPT agar hadir pada hari senin untuk menjelaskan siapa yang melakukan pengancaman karena saat itu dirinya tak berada di tempat dan dirinya juga mengaku benar bahwa ada oknum tentara tapi bukan untuk mengancam tapi untuk keamanan outsorching security di Perusahaan

“Oknum tentara untuk keamanan PT Outsourching di perusahaan kami, jadi datang aja hari senin ke kantor, siapa yang mengancam karena saat kejadian saya tak berada di tempat” pungkasnya.**