Ada Apa JPU Rohil! 2 Terdakwa Ilegal Fishing Gagal Dihadirkan Dipersidangan

Ada Apa JPU Rohil! 2 Terdakwa Ilegal Fishing Gagal Dihadirkan Dipersidangan

Poto Ilustrasi

Rohil --  Bingung terkait proses penegakan hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) Bagan Siapi-api dalam kasus tindak pidana perikanan atau Illegal Fishing yang baru-baru ini tak bisa diproses penuntutannya.

Pasalnya diketahui dari daftar SIPP PN Rokan Hilir, ada dua berkas putusan dalam perkara perikanan yang hasil putusannya pada (12/5/2022) Menyatakan proses penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Syamsuddin Als Udin Bin Arol dan Hadlin bin Muslim (berkas split) tidak dapat diterima.

Sementara dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir awak media konfirmasi terkait tidak bisa diproses penuntutan JPU" Bahwa sejak persidangan pertama pada hari Senin 11 April 2022, Terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, dan Penuntut Umum juga tidak dapat menghadirkan Terdakwa sebanyak 4 kali persidangan." Jelas juru bicara PN Rohil Erif S.H ,Jumat ,(27/5/2022).

Pada dasarnya pemeriksaan di persidangan dilakukan dengan kehadiran kedua belah pihak yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa agar kedua belah pihak dapat diberikan kesempatan yang berimbang untuk mengajukan tuduhan ataupun bantahannya, meskipun Pasal 79 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa.

Majelis Hakim berpendapat bahwa pengaturan pada Pasal 79 tersebut merupakan ketentuan khusus dimana ketentuan tersebut merupakan simpangan dari ketentuan umum yang patut dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas umum peradilan.

Majelis Hakim berpendapat pula bahwa hak untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 KUHAP merupakan hak yang mendasar bagi seorang Tertuduh/Terdakwa dalam menghadapi tuduhan atau dakwaan yang ditujukan kepadanya, oleh karena itu hukum acara umumnya menentukan bahwa Terdakwa harus hadir dalam tahapan pemeriksaan.

Mengingat dalam kasus ini identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan berkas perkara diketahui alamat Terdakwa berada di Jalan Alwahab Dusun III Desa Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara,

Pastinya dipersidangan, Penuntut Umum hanya menyampaikan surat panggilan yang ditujukan kepada Terdakwa yang masing-masing pada 4 April 2022, 6 April 2022,14 April 2022 dan 20 April 2022 melalui surat panggilan polisi yang dikirimkan oleh Bripka Abbas, S.H dari satuan DIT Polairud Polda Riau.

"Jelasnya, surat panggilan tersebut tidak diterima langsung oleh Terdakwa melainkan diterima oleh orang yang bernama Yusran Efendi yang tidak diketahui identitas lengkapnya dengan alasan Terdakwa tidak berada di alamat tersebut." Ujarnya Erif .

Sehingga dari pertimbangan tersebut karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan tentang sahnya panggilan terhadap Terdakwa dan untuk memberikan kepastian terhadap tahapan pemeriksaan perkara maka penuntutan Penuntut Umum patut dinyatakan tidak dapat diterima, Pungkasnya .

Terkait penuntutan JPU yang tidak dapat diterima, Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra S.H, menjelaskan saat terdakwa Syamsuddin dan Hadlin diserahkan penyidik Ditpolairud Polda Riau , kedua terdakwa tidak ditahan karena ancamannya 1 tahun penjara , namun saat sidang kita sudah panggil secara patut terdakwa tidak hadir , " Jelasnya .

Namun Yogi Hendra S.H  menginformasikan bahwa berkas perkara tersebut kalau tidak salah hari Rabu , ( 25/5/2022)  lalu kita sudah kembali limpahkan berkas  ke PN Rohil , " Ungkapnya .

Menariknya dalam kasus ini, dihimpun dari  Website resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil, selama dalam tahun 2022 ada 5 perkara pidana perikanan ( Illegal Fishing) yang dilimpahkan ke PN Rokan Hilir dan sudah tiga perkara divonis oleh majelis hakim.

Dari 5 perkara perikanan ,dua perkara diputus tuntutan JPU tidak dapat diterima dan 3 perkara lainnya, perkara 57/Pid.sus/2022 PN Rhl terdakwanya 4 orang di tuntut 2 tahun 3 bulan denda 1. Milliar subsidiler 3 bulan . ( dituntut 12/2)2022), perkara 55/Pid sus/ 2022/ PN Rhl , terdekwa 1 orang, dituntut 3 tahun 6 bulan denda 1 mlilliar susbder 6 bulan , (dituntut 18/2/2022) dan perkara 56/Pidsus/2022/PN Rhl.terdakwa 5 orang dituntut selama 2 tahun 3 bulan denda 1 milliar Subsider 3 bulan ( dituntut 18/2/2022).