Warga Minta Kadis PU Kota Medan Jaga Asetnya yaitu Drainase : Ada Bangunan di atas Drainase, Kok Tutup Mata?

Warga Minta Kadis PU Kota Medan Jaga Asetnya yaitu Drainase : Ada Bangunan di atas Drainase, Kok Tutup Mata?

Photo : Bangunan di atas Drainase di Jl Taruma Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah

Medan - Saluran drainase adalah salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan dalam memenuhi salah satu persyaratan teknis prasarana jalan.

Rahmadsyah Warga Medan Petisah yang juga Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan bahwa Pemerintah Kota Medan melarang pendirian bangunan di atas saluran air atau drainase.

"Larangan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan."ungkapnya Jum’at (20/5/2022),

Rahmad juga mengatakan, pemilik bangunan liar di atas parit bisa menghadapi ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Peraturan Wali Kota ini juga menghubungkan larangan pendirian bangunan liar ini dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan oleh karena itu dirinya meminta untuk mengurangi genangan, Pemko Medan melakukan penertiban bangunan liar di atas parit karena keberadaan bangunan liar ini, tuturnya, turut berperan dalam menyumbat aliran air. 

"Dengan menertibkan bangunan ini, semoga genangan di sejumlah jalan utama di Medan bisa berkurang," katanya. 

Lanjut Rahmadsyah juga mengatakan bahwa dirinya juga mengingatkan kepada pemilik bangunan memakan badan jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan: Setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Kita saling mengingatkan aja bahwa ada unsur pidananya terhadap pemilik bangunan diatas Dranase” 

Rahmad juga meminta seluruh pihak bersinergi dan berkoloborasi untuk menjaga Drainase yang merupakan Aset Dinas PU baik dari tingkat Kepling, Trantib Kelurahan dan Kecamatan agar tidak ada bangunan liar di atasnya.

“Semua harus bersinergi dan berkoloborasi mengawasi daerahnya dari keberadaan bangunan liar di atas Drainaise agar Medan Tanpa Banjir ( Medan Tajir), jangan malah tutup mata” pungkasnya.

Sebelumya di beritakan Pengguna Jalan di Taruma Kelurahan Petisah Tengah sempat bertanya tentang Pengawasan Camat dan Kasi Trantib Medan Petisah, dirinya merasa heran bahwa ada bangunan yang melanggar Roilen Jalan dan diatas Parit yang di biarkan begitu saja.

“Ada Bangunan diatas Parit dan juga menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau roilen, tapi bisa tetap berdiri, Camat, Kasi Trantib serta jajaran Medan Petisah kemana ya?” ujar Pengguna jalan yang berinisial R, Selasa (4/5/2022).

Disebutkannya, berdasarkan aturan yang ada seharusnya ada jarak antara bangunan ke badan jalan. Pemko Medan juga seharusnya memperhatikan dan mengawasi pembangunan di kota ini agar tidak melanggar GSB.
 
Selain itu, Pemko juga harus lebih mengutamakan estetika dan kenyamanan kota.
Bisa dilihat jalan di samping bangunan tersebut yang terlihat semakin sempit. Pemko Medan diharapkan mengecek GSB-nya dan melakukan pengawasan langsung ke lokasi.

“Lihat bang, semakin sempit jalan Taruma ini ku tengok, suka suka pengusaha bangun diatas parit dan langgar Roilen Jalan,ada apa Camat Medan Petisah dan jajarannya tutup mata,” ujarnya lagi.

Berdasarkan peraturan yang sudah ada, dijelaskan bahwa sebuah bangunan haruslah memiliki berbagai persyaratan jarak bebas bangunan yang didalamnya meliputi GSB serta jarak antar bangunan.

“Bangunan itu harus memiliki GSB yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai, antara lain garis tengah jalan, tepi pantai, tepi sungai, rel kereta api dan jaringan tegangan tinggi (Sutet),” jelasnya.

Untuk itu, Pemko Medan harus menentukan bangunan itu dapat dibangun atau tidak.

Selain itu, Pemko Medan harus tegas kepada setiap pengembang dan jika memang ditemukan melanggar roilen, segera ditindak, agar membuat efe jera.

“Kita tidak mau kota Medan bangunan berdiri sesuka hati tanpa memperhatikan estetika kota. Apalagi sampai membuat tidak nyaman pengguna jalan,” tegasnya.

Awak media mencoba menghubungi Camat Medan Petisah dan Kasi Trantib, bahkan mendatangi Kantor Camat, tapi tak bisa membalas pesan WA dan di jumpai**