Diduga “Penjahat Lingkungan” Ada di Sekitar Pemprov

DR Elviriadi; Oknum Menangguk Di Air Keruh Pungli Fee Limbah PT SIPP Agar Ditangkap

DR Elviriadi; Oknum Menangguk Di Air Keruh Pungli Fee Limbah PT SIPP Agar Ditangkap

Pekanbaru - Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 dikeluarkan dan Pemkab Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada Kamis 30 Desember 2021 menyegel pabrik sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) pada Kamis 2021 lalu. 

Dalam surat itu Pemkab Bengkalis memerintahkan PT SIPP untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan. Namun belakangan heboh di telinga publik bahwa kasus ini dimediasi oknum alias dugaan “86”. Tentunya hal ini membuat Pakar lingkungan hidup Nasional asal Riau, DR Elviriadi SPI MSi, “meradang”.

“Jika yang menyegel dan mencabut izin operasi pemkab Bengkalis, berarti diduga oknum pejabat yang disebut GM PT.SIPP dalam berita sebelumnya itu kemungkinan pejabat di lingkunganPemprov,” kata Ketua Majelis LH Muhammadiyah tersebut, Kamis (28/4/22). 

Sebelumnya pada media GM PT SIPP, Agus Nugroho, membeberkan permasalahan dan pengaduan terhadap SIPP ini sudah tidak murni. Sebab sebelum permasalahan ini mencuat, ada pihak yang berusaha melakukan negosiasi untuk mendapatkan fee dari PT SIPP.

“Saya minta gubernur Riau mengusut tuntas. Sebab selama ini hal seperti ini sering terulang. Ketika KLHK sudah tegas, eh, pejabat daerah ‘main mata’ dengan penjahat lingkungan,” katanya.

Padahal ini ulas DR Elviriadi, “ini masalah krusial yang menyangkut nyawa manusia. Limbah B3 itu membahayakan manusia, “jangan sampai ada yang menangguk di air keruh. Jadi pejabat di Riau harus membela nasib masyarakat dan jangan memanfaatkan posisi Strategis di LHK untuk perkaya diri melalui penyelewengan jabatan,” kata Saksi ahli yang kerap memenangkan sidang membela masyarakat lemah itu.

Masalah limbah beber Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI ini, “kerusakan lingkungan dan deforestasi semakin menjadi jadi di negeri lancang kuning.

Pungkas DR Elviriadi, “seharusnya yang lebih progresif itu aparat daerah. Faktanya? Oleh karena itu, publik mendesak Polda Riau dan Kejaksaan tindak lanjuti pengaduan Pihak PT. SIPP”.

"Panggil manajemen pihak SIPP, lakukan penyelidikan dengan tuntas. Kejar terus pengakuan pihak SIPP. Saya yakin pihak SIPP tidak berbohong. Karena terlalu naif dan blunder. Yang gitu-gitu (pungli) harus diberantas. Masak jaman now dah ada saber pungli masih pungli punglian?,” pungkasnya.**