Raksahum Demo Di Depan PT Wilmar dan Kejatisu Minta Hukum Mati Pelaku Korupsi Ekspor Migor
Medan - Ratusan Massa Aksi dari Raksahum melakukan Aksi Unjuk rasa di dua titik, Pertama di depan kantor PT Wilmar yang berada di jalan Putri Hijau Gedung JW Marriot dan Kedua di depan Kejatisu Jl AH Nasution
Raksahum singkatan Rakyat untuk Keadilan Supremasi Hukum terdiri dari beberapa elemen masyarakat antara lain Johan Merdeka, Komite Revolusi Agraria, Zulkifli Resbon, Indra Mingka Lembaga Konservaai Lingkungan Hidup (LKLH), Rosmawati Srikandi Sahabat Rakyat, Husni Thamrin Harahap Petani Kecil Kelapa Sawit Nasional (Pekasawitnas)
Indra Mingka dalam orasinya di depan kantor PT Wilmar menyesalkan tindakan PT Wilmar Nabati Indonesia (Wina) yang melakukan tindakan dugaan korupsi ekspor Migor disaat terjadi Krisis Pangan dan Pandemi Covid 19 sehingga citra PT Wilmar tercoreng di mata internasional. Selasa (26/4/2022)
"Disaat ekonomi sulit perusahaan itu bukan malah membantu masyarakat tetapi menyakiti masyarakat dengan melakukan korupsi demi memperkaya korporasi" ungkapnya
Lanjut Indra Mingka menjelaskan PT. Wina seharusnya hadir di tengah masyarakat dari kebutuhan perlindungan pangan yang saat ini dunia lagi di hadapkan dengan krisis pangan akibat dampak covid
"Kita desak Wilmar Group membuat komitmen baru untuk melindungi ketahanan pangan di sekitar tempat ia berusaha" pungkasnya
Baca Juga :
Aksi Raksahum di terima oleh PT Wilmar dengan mengirim perwakilan menjumpai massa Aksi, Hendra Pinem General Affair perwakilan dari PT Wina mengatakan bahwa Aspirasi Raksahum akan di sampaikan ke pimpinannya
"Saya terima aspirasi Raksahum dan akan saya sampaikan kepimpinan" ungkapnya
Setelah dari PT Wina massa aksi melanjutkan ke Kejatisu di Jl AH Nasution.
Di depan Kejatisu, saat beroraai Indra Mingka mengatakan mendukung langkah Kejagung menetapkan dan menahan salah satu tersangka Mafia Minyak Goreng pada tanggal 19 April 2022 yaitu Komisaris Utama PT Wina berinisial MPT dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng dan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang -undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan melanggar keputusan Menteri Perdagangan RI No 129 Tahun 2022 Junto Keputusan Menteri Perdagangan RI No 170 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Harga dan Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Pro Obligation)
"Raksahum minta Hukum mati para pelaku kejahatan extra ordinary crime korupsi ekapor minyak goreng" pungkasnya. **