Berharap Mafia yang Merugikan Masyarakat Dihukum Setimpal, LaNyalla Ajak Seluruh Elemen Ikut Mengawasi
Jakarta - Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan atas dugaan adanya mafia minyak goreng yang menyebabkan harganya melambung tinggi.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Jumat (22/4/22) berharap para mafia yang merugikan masyarakat benar-benar mendapatkan hukuman yang setimpal dan sekaligus mengajak masyarakat mengawal proses hukum mafia minyak goreng.
"Saya meminta kesungguhan para penegak hukum agar mereka diberikan hukuman berat dan masyarakat saya minta untuk mengawasinya,” kata LaNyalla.
Terkait penangkapan empat orang mafia minyak goreng, Senator itu mengingatkan agar masalah ini hanya diselesaikan proses hukum semata karena telah merugikan keuangan negara hasil aktivitas ekspor.
“Saya juga mengingatkan agar pemerintah mengembalikan harga minyak goreng agar rakyat dapat segera kembali menjalani usahanya dengan tenang," harap LaNyalla.
LaNyalla mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum jangan sampai mereka lolos dari jerat hukum dan melenggang menikmati uang hasil korupsi. Sementara rakyat terus gigit jari di tengah sistem pemerintahan oligarki.**