FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR, Himbau Perusahaan Bayar Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran

FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR, Himbau Perusahaan Bayar Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran

Photo : Willy Agus Utomo Ketua FPSMI Sumut

Medan - Elemen buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) telah mengumumkan resmi membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri kepada seluruh pekerja/ buruh di wilayah Sumatera Utara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo juga  mengimbau kepada seluruh  perusahaan yang ada di Sumatera Utara dapat patuh sesuai Permenaker 06 Tahun 2016 tentang THR, ia berharap juga THR kepada buruh diberikan paling lama 1 Minggu Sebelum hari lebaran bagi pekerja/buruh yang merayakannya.

"Kalau bisa sebenarnya dua Minggu sebelum hari raya, tapi maksimal kami toleransi sampai seminggu sebelum lebaran, semoga pengusaha di Sumut patuh,' kata Willy Agus Utomo didampingi sekretarisnya Tony Rickson Silalahi kepada Wartawan di Medan, Rabu (20/04/2022).

Willy juga mengatakan, Posko Pengaduan ini nantinya akan mengadvokasi para pekerja buruh yang mengadukan tidak menerima THR pada batas akhir seminggu sebelum lebaran.

"Bagi pekerja buruh yang belum mendapat THR atau jumlah pemberiannya tidak sesuai aturan Permenaker kita akan berikan pembelaan hukum secara gratis," ucap Willy.

Sedang untuk kreteria pekerja buruh yang menerima THR Willy menyampaikan, buruh yang memiliki massa kerja 1 bulan atau belum setahun juga tetap wajib menerima THR.

" Untuk massa kerja 1 Tahun minimal 1 Bulan Upah, sedang untuk satu bulan atau kurang setahun dihitung secara profesional sesuai perturan," tambahnya.

Lebih lanjut Willy menyampaikan, Posko Pengaduan THR ini juga akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Sumut (Disnaker Sumut) yang nantinya diharapkan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR.

"Disnaker Sumut harus sigap nantinya ketika kita melaporkan perusahaan yang belum membayar THR, dengan langsung turun ke perusahaan sesegera mungkin, karena lebaran itukan gak bisa ditunda tunda lagi," harap Willy.

Willy menegaskan bagi perusahan yang membandel terhadap THR selain akan ditempuh peroses hukum, perusahaanya juga akan di publikasikan ke publik karena tidak patuhi permenaker THR.

"Kita akan rilis ke media nantinya perusahaan di Sumut yang tidak membayar THR, semoga semua perusahan patuhi aturannya," tegas Willy 

Willy menambahkan, Posko ini akan di buka sampai 1 bulan kedepan, walau sesudah habis lebaran tetap akan dilakukan advokasi THR, adapun alamat posko pengaduan ini bisa langsung datang ke Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa KM 13, 1 Gang Dwi Warna No 1, Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Kode pos 20362.

"Buruh yang mengadu bisa langsung datang ke posko kami, atau bagi kabupaten kota yang jauh bisa disurati ke alamat itu atau hubungi Call Center Pengaduan kami di HP. O823-6188-8356 dan 0812-6946-9818, kita akan lakukan pembelaan secara maksimal," tutupnya.**