Diduga Dikriminalisasi Jumadi Ditahan di Polda Riau “Ditreskrimum Bungkam”

Diduga Dikriminalisasi Jumadi Ditahan di Polda Riau “Ditreskrimum Bungkam”

Pekanbaru - Mencari keadilan sudah dicoba oleh Jumadi warga Pekanbaru, Riau melalui gugatan perdata sampai ke Mahkamah Agung (MA), alhasil perkaranya inkracht dan Jumadi berhak atas dua unit ruko di Jalan hang Tuah, Kota Pekanbaru. Konon sesuai surat-surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh adik sepupuhnya berinisial SW, Ruko itu untuk membayar uang yang dipinjam oleh SW.

Awal kasus ini bergulir dimulai sejak perjanjian Surat SKGR No Surat SKGR No 34/590/SAIL/1989 taggal 31 Maret 1989 yang diketahui Camat 152/DR/89- Tanggal 6 maret 1989 terdaftar atas nama Jailani, dipindah namakan oleh SW (Developer) menjadi atas nama Jumadi 10 tahun yang lalu.

Berdasarkan keterangan Jumadi sebelum masuk penjara kepada rekannya dan kemudian disampaikan kepada media ini, dihadapan penyidik Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya dia telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh SW ini. Pasalnya selama uangnya dipinjam terindikasi telah ada niat SW untuk “mengelabui” dirinya.

“Buktinya SW mengeluarkan kwitansi dengan tanda tangan palsu, ini ketahuan setelah setahun saya dapat KTP SW tanda tangan beliau pada kwitansi berbeda dengan yang ada dalam KTP. Lalu saya minta klarifikasi dan saat itu SW menganti kwitansi itu dengan kwitansi baru dengan tanda tangan sesuai KTP,” kata Jumadi pada rekannya.

Katanya kalau saya amati dari niat awal, SW telah berniat melakukan penipuan, “yaitu dengan membodohi saya pakai tanda tangan yang tidak sesuai KTP. Ini saya maafkan mengingat hubungan keluarga antara saya dengan SW. Namun niat penipuan ini terus terjadi,” kata Jumadi.

Bukti lain yang sebelumnya sudah saya laporkan ke Krimum Polda Riau adalah, “SW telah membuat Surat Pernyataan dan kwitansi yang ditulis dengan tangan SW sendiri,  bahkan Akte Pengikatan Jual Beli dihadapan notaris, namun SW tetap berkilah. Diduga dia ingin mengelapkan uang saya,” katanya.

“Yang saya herankan setiap barang bukti yang saya hadirkan dihadapan penyidik Krimum Polda Riau selalu ‘dimentahkan’ oleh penyidik, bahkan kasus ini di SP 3 kan pihak penyidik. SP 3 itu saya terima karena itu kewenangan penyidik,” katanya.

“Kemudian selang 2 hari setelah SP 3 terlapor (SW) mengetahui kasus ini sudah dihentikan penyidik Krimum. Bocoran itu diduga didapatnya dari oknum. Bahkan saya duga arahan dari oknum itu, dia (Sw) disarankan  untuk melaporkan keterangan palsu yang dituduhkan pada saya,” katanya.

Bak gayung bersambut laporan sw dalam kasus keterangan palsu ini diproses penyidik Krimum Polda Riau dengan cepat. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Saya telah menunjukan puluhan bukti untuk melemahkan laporan SW itu, “tetapi polisi tidak berpatok BB bahkan tragisnya bukti perjanjian notaris saja mereka abaikan,” kata Jumadi.

“Kini saya ditahan atas laporan memberikan keterangan palsu yang dilaporkan oleh SW. Setelah saya ditahan, akhir dari kemauan pelapor (SW) adalah ingin mengambil kembali dua unit ruko dan ditambah uang damai dan uang-uang lain yang tidak masuk akal dengan nilai cukup fantastis diminta oleh SW. Itu saya ketahui saat pihak keluarga saya mencoba mendamaikan kami,” katanya.

Terkait laporan dalam rumah tangga ini mendapat tanggapan dari Kantor Hukum YK and Partners. Dinilai kasus ini sarat dengan rekayasa dan ada dugaan kriminalisasi, membuat Dr. Yudi Krismen, SH turun tangan, “Kita prihatin atas perlakuan hukum yang dialami oleh Jumadi. Saya harus membela untuk mencari keadilan dan menyatakan akan membela korban hingga tuntas,” demikian kata Yudi Krismen pada Kabarriau/babe, Minggu (17/4/22). 

Lagipula kata pengacara senior Mantan Polisi itu, dalam Perpol No 8 tahun 2001 tentang restorasi justice “itu bisa dilakukan perdamaian, artinya sebelum kasus berlanjut bisa didamaikan oleh pihak kepolisian apalagi ini kasus sesama kekeluarga” katanya. Tapi sayang lanjut Yudi Krismen, SW mau ambil balik dua unit Ruko, apalagi dibebani tambah uang lainnya?”.

Kemudian kalau laporan palsu bukti Jumadi cukup bahkan dari BB perjanjian dari notaris dan Surat Pernyataan SW. Dari mana pasal itu masuknya. Semua tuduhan itu terbantahkan ketika ada perjanjian. Dari mana laporan palsunya perjanjian otentik kok,” kata Yudi. 

Atas dugaan kriminalisasi ini Yudi dan rekan telah melaporkan oknum di Krimum Polda Riau pada Propam Mabes Polri dan akan mempraperadilkan penyidik.

Sambung Dr. Yudi entah apa maksudnya SW diduga untuk mengambil balik dua ruko yang sudah menjadi hak milik kliennya (putusan MA) pada tanggal 13 April istri Jumadi menerima surat gugatan dari istri SW untuk mengugat SW karena menjual tanpa sepengatehuan istrinya itu.

“Dalih istri tidak ikut tanda tangan di notaris atas Akte Pengikatan Jual Beli dari SW ke Jumadi,” katanya.

Yang menjadi kecurigaan banyak pihak sebelumnya laporan Jumadi diterima oleh penyidik yang saat ini juga sebagai penyidik laporan SW.

“Penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus laporan Jumadi yang sebelumnya telah SP 3, namun penydik yang sama dalam kasus ini juga sebagai penerima lagi laporan SW. Itu penyidik yang sama ini patut kita pertanyakan?” pungkas Yudi.

Dikonfirmasi SW hingga berita dugaan kriminalisasi ini belum mau menjawab, ditelpon beberapa kali dia mengabaikan panggilan redaksi kabarriau/babe.

Kemudian Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Dikonfirmasi juga tidak menjawab, hingga berita ini dirilis pesan WhatsApp redaksi kabarriau/babe hanya dilihat.**