Terbukti Bersalah! Perjalanan Berkedok Investasi Konveksi Bodong Di Rohil Kandas Juga Pasca Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah! Perjalanan Berkedok Investasi Konveksi Bodong Di Rohil Kandas Juga Pasca Divonis 4 Tahun Penjara

Poto terdakwa Trisna Safitri saat sebelum ditetapkan tersangka

Rohil -Trisna Safitri seorang ibu beranak 1 warga paket  I Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir selaku terdakwa kasus penipuan berkedok investasi konveksi divonis empat tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erif Erlambang SH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan Terbukti melanggar Pasal 378 Kuhp Pidana.” ucap Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang SH saat membacakan putusan, Selasa 12 April 2022.

Atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sebelumnya juga sama dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir dengan menuntut terdakwa hukuman selama empat tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa,  Terdakwa TS alias Trisna Pada Jum'at 03 September 2021 bertempat di Jalan Kelompok V Paket I RT 014 RW 003 Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu dan tipu muslihat supaya memberikan suatu barang.

Bermula korban (Sugimah Alias Imah) menerima telpon dari Saksi Sri Suparmi Alias Sri yang saat itu lagi sama terdakwa Trisna dengan mengatakan, Buk Lek.. Ini ada Job loh, Buk Lek kan ada uang nya, Sayang lo Buk Lek, Keuntungannya banyak. Sambil terdakwa membuka Hp Androidnya lalu menunjukan foto jaket seragam unri di hpnya kepada korban, Ini Loh buk bajunya ke ini di konfeksi ke unri.

Dari pertemuan tersebut, Terdakwa TS alias Trisna beragam menawarkan bisnisnya kepada korban (Sugimah) hingga berhasil yang diantaranya, pakaian dinas mahasiswa di Universitas Riau (UNRI) sebesar Rp. 500.000.000, Kemudian pada hari Rabu 08 September 2021 Sekira pukul 13.00 Wib kembali menawarkan Konfeksi Baju Jas Universitas Sumatera Utara Sebesar Rp.350.000.000.

Selanjutnya pada ,Senin 13 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa kembali juga menawarkan Konfeksi Baju Polisi dengan modal sebesar Rp. 537.000.000, seterusnya juga pada Senin 13 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa menawarkan Konfeksi Baju Chevron dengan modal Rp. 500.000.000 dan terakhir terdakwa menawarkan pada Minggu 26 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib untuk Konfeksi Baju sebesar Rp. 90.000.000.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Korban (Sugimah) mengalami kerugian materil sebesar Rp.1.992.000.000 (Satu Milyar Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta rupiah) dan mendakwa Terdakwa dalam dakwaan pertama (kesatu) Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana, sementara dakwaan kedua (2) Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.