Muluskan Proyek Belanja Oksigen Dan Gas Tanpa Lelang ! Dua Mantan Direktur RSUD Rohul Hanya Divonis 1,2 Tahun Penjara

Muluskan Proyek Belanja Oksigen Dan Gas Tanpa Lelang ! Dua Mantan Direktur RSUD Rohul Hanya Divonis 1,2 Tahun Penjara

Poto saat para tersangka ditetapkan oleh Kejari Rokan Hulu

Pekan baru-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 Bulan penjara dan denda 100 Juta masing-masing kepada terdakwa Novil Raykel dan dr. Faisal Harahap selaku Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah Rokan Hulu periode 2018 dan 2017. Putusan ini dibacakan pada Senin 11 April 2022 diruang sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusan hakim, ke 2 (dua) direktur RSUD Rokan Hulu ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain Dua Direktur Rumah Sakit Daerah Rokan Hulu ada juga direktur CV.SBG Adios Sucipto dan Suratno seolah-olah sebagai Direktur PT.BBS (selaku pihak I) yang masing -masing dijatuhkan hukuman 1 Tahun 5 Bulan penjara dan Pidana Denda Rp.100 Juta.

Sementara, tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rokan Hulu yang digelar pada sidang tuntutan tertanggal 23 Maret 2022 yang menuntut hukuman kurungan penjara selama 1 Tahun 8 Bulan terhadap terdakwa Novil Raykel dan dr. Faisal Harahap beserta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kemudian 1 tahun 10 Bulan untuk Adios Sucipto dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan  menghukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp63.078.910,- (Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah).

Selanjutnya untuk Suratno dituntut 1 tahun 10 Bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.029.672.219,- (dua milyar dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah).

Diketahui dari SIPP PN Pekanbaru dalam surat dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rokan Hulu, Selasa 18 Januari 2022, bahwa keempat terdakwa ini secara melawan hukum dalam pelaksanaan Belanja Oksigen dan Gas pada Tahun 2018 dan 2019 dengan tidak adanya pembentukan Tim/ Panitia untuk melaksanakan Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain itu, tidak menunjuk/ menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tidak membentuk Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)/ PHO, tidak melaksanakan survey harga, tidak melakukan seleksi kepada calon penyedia lain, tidak membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP), tidak ada menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak melakukan negosiasi (tawar menawar) baik teknis maupun harga yang secara teknis dapat dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya, membiarkan perjanjian Kerjasama Penyediaan Gas Medis Nomor : 002/KONT-BBS/IV/2018 tanggal 1 April ditanda tangani oleh Kabid Penunjang non Medik yang secara hukum tidak berwenang untuk itu serta melakukan perjanjian yang melampaui tahun anggaran (tahun jamak) yang bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Pengadaan Belanja Oksigen dan Gas Pada BLUD RSUD Rokan Hulu TA.2018 dan 2019 telah merugikan Keuangan Negara/ Daerah yang dalam hal ini adalah Keuangan BLUD RSUD Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp2.092.751.129,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada BLUD RSUD Rokan Hulu Nomor : 14/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 .

Kasus ini, sebelumnya heboh dipemberitaan  media cetak maupun media online pasca Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Pri Wijaksono SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Ary Supandi SH, jum'at,17 /12/2021 menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.