Jaksa Rohil Tuntut Terdakwa Trisna Safitri Selama 4 Tahun ! Kata Korban Bukan Saya Semata Tapi Banyak Lagi Korbannya

Jaksa Rohil Tuntut Terdakwa Trisna Safitri Selama 4 Tahun ! Kata Korban Bukan Saya Semata Tapi Banyak Lagi Korbannya

Ket.Poto Terdakwa Trisna Safitri yang bertempat tinggal di rumah kecil

Rohil -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuntut terdakwa kasus perbuatan curang penipuan investasi konveksi hingga milyaran rupiah. Sidang pembacaan surat tuntutan digelar diruang sidang cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (30/3/2022).

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Trisna Safitri dituntut pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi masa penahanan dan Terbukti melanggar Pasal 378 kuhp Pidana. Sidang berlangsung secara virtual dibacakan oleh JPU Jupri Wandy Banjarnahor SH.

Selanjutnya dalam tuntutan jaksa menyebutkan, Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian saksi Sugimah Alias Imah Binti Suripah sebesar Rp 1.992.000.000. Antara terdakwa dan korban tidak ada perdamaian dan terdakwa tidak ada mengembalikan kerugian korban
dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sidang beragenda tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Erif Erlangga SH didampingi hakim anggota Hendrik Naingolan SH dan Leni Manurung SH dibantu Panitera Pengganti S Sihombing SH. Sedangkan terdakwa Trisna Safitri mengikuti diLapas Bagansiapiapi.

Terpisah, dikatakan korban Sugimah pasca mendengar tuntutan jaksa saat dihadapan awak media menjelaskan meski sudah maksimal tuntutan dari bapak jaksa terhadap terdakwa Trisna Safitri , Ya kami minta hasil vonis kedepannya tetap sesuai hukum yang berlaku. Kata Sugimah.

Disini bukan saya korban semata meski sampai 1.9 milyar uang saya ditipu oleh terdakwa ini, masih banyak lagi perbuatan terdakwa menipu warga sampai ratusan juta khususnya didesa saya tinggal. Apapun yang sudah terjadi walaupun sangat berharap ada niat baik dari terdakwa dan keluarga untuk mengembalikan uang itu sirna belaka. Ucapnya.

Kami,berharap kepada para penegak hukum agar dapat mengusut secara tuntas sindikat penipuan berkedok konveksi baju yang diperankan oleh terdakwa Trisna safitri maupun kroni-kroninya ditangkap. Kasiani kami pak sampai-sampai gadaikan surat tanah dan pinjam uang keorang walaupun akhirnya kami kena tipu. Pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa,  Terdakwa TS alias Trisna Pada Jum'at 03 September 2021 bertempat di Jalan Kelompok V Paket I RT 014 RW 003 Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu dan tipu muslihat supaya memberikan suatu barang.

Bermula korban (Sugimah Alias Imah) menerima telpon dari Saksi Sri Suparmi Alias Sri yang saat itu lagi sama terdakwa Trisna dengan mengatakan, Buk Lek.. Ini ada Job loh, Buk Lek kan ada uang nya, Sayang lo Buk Lek, Keuntungannya banyak. Sambil terdakwa membuka Hp Androidnya lalu menunjukan foto jaket seragam unri di hpnya kepada korban, Ini Loh buk bajunya ke ini di konfeksi ke unri.

Dari pertemuan tersebut, Terdakwa TS alias Trisna beragam menawarkan bisnisnya kepada korban (Sugimah) hingga berhasil yang diantaranya, pakaian dinas mahasiswa di Universitas Riau (UNRI) sebesar Rp. 500.000.000, Kemudian pada hari Rabu 08 September 2021 Sekira pukul 13.00 Wib kembali menawarkan Konfeksi Baju Jas Universitas Sumatera Utara Sebesar Rp.350.000.000.

Selanjutnya pada ,Senin 13 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa kembali juga menawarkan Konfeksi Baju Polisi dengan modal sebesar Rp. 537.000.000, seterusnya juga pada Senin 13 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa menawarkan Konfeksi Baju Chevron dengan modal Rp. 500.000.000 dan terakhir terdakwa menawarkan pada Minggu 26 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib untuk Konfeksi Baju sebesar Rp. 90.000.000.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Korban (Sugimah) mengalami kerugian materil sebesar Rp.1.992.000.000 (Satu Milyar Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta rupiah) dan mendakwa Terdakwa dalam dakwaan pertama (kesatu) Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana, sementara dakwaan kedua (2) Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.