PPK IPAL Kota Pekanbaru Dikonfirmasi tidak Respon, Ini Kata Pengawas Teknis

PPK IPAL Kota Pekanbaru Dikonfirmasi tidak Respon, Ini Kata Pengawas Teknis

Pekanbaru - Kondisi pipa PDAM yang sudah sangat tua menjadi salah satu kendala dalam pekerjaan proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru, Riau, PT Wijaya Karya (Wika) dan Hutama Karya (HK), demikian kata pengawas teknis kedua perusahaan ini, Johan di Jakarta, Sabtu (5/2/22).

"Kami juga terus kordinasi dengan PU Kota untuk menyelesaikan sisa pekerjaan," kata Johan.

Ulas Johan, "untuk SC1 hanya tinggal di jalan mangga saja yang belum selesai, katanya saat ini semua upaya sedang dikerahkan di lokasi itu, karena kendala kondisi bawah tanah yang sangat tidak stabil dan banyak kayu sehingga tidak bisa ditembus dengan mata bor.

"Lagi berupaya, apalagi kayu susah ditembus mata bor kita. Sedangkan untuk SC2 hanya tinggal di jalan Cempaka saja dan sama juga karena jaringan PDAM yang selalu pecah," jelas Johan.

terkait denda keterlambatan pekerjaan, jelas Johan, "saat ini pengenaan denda sedang berlangsung dan sesuai PMK 184 tahun 2021 kontraktor memang diberikan waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya".

"Kami berharap dengan waktu tersebut nanti akan selesai. Saat ini Kontraktor juga telah memberikan Bank Garansi untuk memastikan bahwa kerjaan itu pasti akan diselesaikan secepatnya," kata Johan.

"Untuk jalan Mangga, juga sudah tinggal beberapa section saja yang belum selesai, termasuk punya Haka yang di jalan Cempaka," pungkasnya.

Sementara PPK IPAL Pekanbaru, Taufik Hidayat, dikonfirmasi berkomentar, beberapa kali dihubungi PPK ini tak kunjung menjawab.

Seperti diketahui Sabtu (5/2/22) siang proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru, Riau, PT Wijaya Karya (Wika) dan Hutama Karya (HK), berakhir pada 27 Desember tahun 2021 diberitakan tak kunjung rampung.

Akibatnya, karena tak kunjung selesai pekerjaan ini dikatakan warga menyengsarakan pengguna jalan di Kota Pekanbaru, "Kalau memang mereka tidak tuntas harus bekerja di bawah denda. Kami akan hitung mulai tanggal 15-20 Januari ini. Kalau tidak selesai mereka buat pernyataan bersedia bekerja di bawah denda. Kalau tidak berarti wanprestasi dan kami akan berlakukan itu," demikian kata PPK IPAL Pekanbaru, Taufik Hidayat, pada media sebelumnya.

Bahkan jelas Taufik, pekerjaan di bawah denda, sesuai aturan maksimal dikerjakan dalam 90 hari kerja. Kedua kontraktor dari perusahaan BUMN itu juga terancam dapat "raport merah".

"Aturan maksimal 90 hari. Jadi semakin lama dia kerja semakin tinggi dendanya. Apalagi BUMN, itu bisa kena rapor merah kalau tidak tuntas," katanya pada media.**