3 Orang Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Ditahan Di Lokasi Berbeda

3 Orang Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Ditahan Di Lokasi Berbeda

Jakarta - Dalam pesan WhatsApp Plt Jubir KPK, Ali Fikri, yang diterima kabarriau/babe, pada Rabu (12/1/22) Tim Jaksa  pada Selasa (11/1) kemaren telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Didiet Hadianto dan kawan-kawan dalam perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov.Riau TA 2013 s/d TA 2015, ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Ada tiga terdakwa yang didakwa dengan dakwaan, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan telah dilakukan penahanan.

“Penahanan tiga orang terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan saat ini masih tetap dititipkan pada Rutan KPK,” kata Ali Fikri, Rabu (12/1/22) pagi.

Seperti ditahui, ketiga terdakwa tersebut Didiet Hadianto (DH) di tahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, terdakwa Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan terdakwa Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Tim Jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” pungkas Ali Fikri.**