Update Korupsi Bupati Kuansing

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap Riau

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap Riau

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) update hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana (TPK) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, 8 November 2021.

Dalam penyampaiannya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada media, "Tim Penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 s/d 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/21).

"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan, pada tersangka SDR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AP di Rutan KPK gedung Merah Putih," katanya, Senin (8/11/21). 

Ulas Ali Fikri, "pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini".

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.

"Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya," kata Ali Fikri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.**