3 Orang Kabinet Syamsuar Diperiksa KPK di Polda Riau

3 Orang Kabinet Syamsuar Diperiksa KPK di Polda Riau

Pekanbaru - Lagi-lagi beberapa orang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap di Riau. Dari 10 saksi ada sekira 3 orang dari Kabinet Syamsuar.

"Benar hari ini penyidik KPK pemeriksaan saksi-saksi TPK suap didiantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/11/21) dalam sebuah pesan singkat yang diterima kabarriau.com.

Ke 10 saksi itu diperiksa terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi (Kuansing) Provinsi Riau, yang menyeret Bupati Kuansing, Andi Putra.

"Pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," kata Ali Fikri, Rabu pagi.

Sebelumnya puluhan saksi juga sudah diperiksa di lokasi yang sama. Dari informasi saksi-saksi tersebut adalah :

1.  Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Sri Ambar Kusumawati.
2.  Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni.
3. Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen.
4. Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir.
5. Kadis Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli.
6. Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau, Febrian Indrawarman.

7. Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Anton Suprojo.
8. Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi, Ruskandi.
9.  Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Masrul.
10. Camat Singingi Hilir pada Kab. Kuantan Singingi, Risman Ali.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.

"Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya," kata Ali Fikri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.**