Dasar Gaek Bejar, Cabuli Bocah SD dengan Iming-iming Uang Rp 2.000

Dasar Gaek Bejar, Cabuli Bocah SD dengan Iming-iming Uang Rp 2.000

Palopo - Seorang gaek di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), RU (54 Th) di ditangkap polisi usai terungkap mencabuli tetangganya sendiri yaitu bocah SD usia 11 tahun sejak bulan Juni 2019 hingga terakhir kali pada bulan September 2021.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas dalam keterangannya,  membenarkan kejadian ini modus pelaku sendiri dengan mengimingi uang Rp 2.000 hingga Rp 7.000 pada korban.

RU lalu ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan tindak pidana sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan pencabulan.

Korban selama ini cuma tinggal dengan ibu angkatnya. Saat ibu korban sedang keluar rumah, pelaku datang menemui korban. "Lalu pelaku membujuk korban dengan cara memberikan uang senilai Rp 2.000 sampai dengan paling banyak Rp 7.000," ungkap Alfian, Jumat (24/9/21).

Alfian mengungkap, pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga karena pelaku kerap datang menemui dan berduaan dengan korban. Korban lantas diinterogasi oleh ibunya.

"Pengakuan korban, pelaku kerap mencabuli baik di rumah ibu angkat korban maupun di rumah pelaku sendiri. Pelaku mencabuli korban hingga berulang-ulang kali," katanya.

Pelaku pun dijerat Pasal Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 D Subsidair Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Korban berterus terang apa yang dialaminya dan pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Palopo," kata Alfian.**