Vonis Bebas Bandar Narkoba, Ini Tanggapan Komisi Yudisial Riau

Vonis Bebas Bandar Narkoba, Ini Tanggapan Komisi Yudisial Riau

INHU - Putusan bebas terdakwa Bandar Narkoba di pengadilan negeri (PN) Rengat, Kamis (25/2) memuai kontroversi publik bahkan menjadi atensi komisi yudisial (KY) Riau.

Berikut  tanggapan penghubung KY wilayah Riau Hotman P Siahaan SH MH diterima KabarRiau.com, Jumat 26 Pebruari 2021.

"Terkait perkara tersebut putusan bebas di PN Rengat tersebut kami sampaikan dari awal persidangan sampai putusan memang tidak dilakukan pemantauan dan pengawasan persidangan dikarenakan selain informasi perkara tersebut baru sampai ke KY Riau baru pada hari ini, tetapi juga karena tidak ada permohonan Pemantauan dan pengawasan persidangan yang masuk ke KY Riau.

Atas putusan bebas tersebut tentunya KY tetap menghormati putusan tersebut dan mendorong pihak yg berkepentingan mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi jika ada pihak tertentu baik Jaksa maupun pihak lainnya mengetahui dan atau menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim maupun intervensi kepada majelis yang menyidangkan perkara tersebut didalam persidangan berlangsung maupun diluar persidangan atau diluar pengadilan sehingga mempengaruhi putusannya maka silahkan membuat dan mengajukan laporan ke KY Riau yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh KY. Tulis Penghubung Komisi Yudisial Riau, Hotman. 

Sehari sebelumnya, Kamis (25/2) ketua majelis hakim Maharani Debora Manullang didampingi dua hakim anggota Adityas Nugraha dan Santi Puspitasari membacakan putusan bebas kepada 'keluarga narkoba' Hj Nurhasanah alias 'Mak Gadi'  asal Kabupaten Inhu Riau.

Selain memberikan putusan bebas kepada terdakwa Hakim berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Uniknya dalam perkara ini, adik kandung Mak Gadi yakni Novrita Susanti, September tahun kemarin selaku pemohon praperadilan (Prapid) dengan materi sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan penetapan tersangka justru ditolak oleh Hakim tunggal PN Rengat namun sayang dalam putusan Pidana malah divonis bebas.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Inhu menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan cara Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta.

"Sesuai aturan hukum untuk putusan bebas, upaya hukumnya harus kasasi," tegas Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto.

Kata Yulianto, JPU dalam tuntutan nya kepada terdakwa dipidana hukuman penjara 6 tahun denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Mak Gadi ditangkap Satreskoba Polres Inhu bersama 6 orang tersangka lainnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat karena sekeluarga diduga jadi gembong Narkoba sejak tahun 1990 silam namun tidak pernah tersentuh hukum.

Penangkapan itu pun menghebohkan warga Inhu dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni berupa 116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila. (Ndar)