Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith Belum Dikabulkan Penyidik

Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith Belum Dikabulkan Penyidik

Kabar Hukum - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menyebutkan, saat ininPenyidik Polda Jawa Barat belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan Bahar bin Smith.

“Alasannya Polisi masih membutuhkan Bahar untuk pemeriksaan,” jelasnyai, Kamis (27/12/18).

Sebelumnya dia mengaku memang penyidik sudah menerima surat pengajuan penangguhan dari pengacara.

“Akan tetapi, penyidik memiliki pertimbangan belum memberikan penangguhan tersebut, namun saat ini penyidik masih memerlukan Bahar untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jabar,” jelasnya.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18).

Selain itu Polisi juga menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.**