KPK Kembali Tahan Pelaku Baru Korupsi Proyek Multiyears Jalan Bengkalis

KPK Kembali Tahan Pelaku Baru Korupsi Proyek Multiyears Jalan Bengkalis

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyampaikan Informasi terkait dengan penahanan Tersangka HS Komisaris dan MB Direktur PT ANN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu– Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013/2015.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para Tersangka masing-masing  selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari  2021,” demikian jelas Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan pers KPK, Jumat (5/2/21). 

Kata Fikri, sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK,  maka para Tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di  Rutan KPK Kavling C1. 

“HS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan MB ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih,” ulasnya.

Jelas Fikri, KPK menetapkan HS dan MB sebagai Tersangka dan diumumkan pada bulan Januari  2020 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain  atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang  ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan Proyek  Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013 s.d.  2015.  

“Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN  PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” urainya.

Dalam proses Penyidikan lanjut Fikri, KPK telah memeriksa 116 orang saksi diantaranya pejabat  terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat  terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor  yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.  

“Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” pungkasnya.

Sebelumnya lanjut Fikri, konstruksi perkara, diduga telah terjadi dalam pengadaan proyek ini, HS diduga berperan aktif selama proses lelang untuk  memenangkan PT ANN, “padahal sejak awal lelang di buka PT ANN telah di nyatakan gugur ditahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya  rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis,” lanjutnya.

“Diduga berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang  tender pekerjaan MB juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang  kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa  dimenangkan dalam proyek ini,” terangnya.

Dalam proyek lanjut dia, ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan  pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan.  

“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156  Miliar dari total nilai kontrak Rp 265 Miliar,” pungkas Fikri.**