Alamak, Polres Bengkalis Sigap Ungkap Penipuan Modus Sembako Murah

Alamak, Polres Bengkalis Sigap Ungkap Penipuan Modus Sembako Murah

Kabar Daerah - Kapolres Bengkalis AKBP, Hendra Gunawan, didampingi Kasat Reskrim dan PJU Lainnya telah dilaksanakan Press Release tentang pengungkapan Penipuan Bermoduskan Sembako Murah di Bengkalis.

Release Penipuan modus Sembako Murah, ini pada awak media disampikan di Halaman Mapolres Bengkalis, Senin (31/8/20) pagi.

Kasat mata bahwa perbuatan ini dilakukan dengan bermodalkan "Musibah Corona" yang melanda saat ini dan sangat mudah bagi pelaku untuk membuat masyarakat percaya akan sembako murah tersebut, "sehingga korbannya sangat banyak" dikalangan warga.

Kapolres Bengkalis mengaku, "pelaku kita sudah Amankan dikantor sejak Hari Sabtu Tanggal 29 Agustus 2020, Sekira Pukul 18.30 WIB," kata Kapolres.

Ulasnya, sebelumnya sekira selepas Magrib anggota Polres Bengkalis mendapatkan Informasi Masyarakat bahwa Sangat Banyak Masyarakat di kediaman Tersangka dengan Amarah mengamuk pada pelaku.

"Situasi itu hampir membuat tidak nyaman maka kita langsung turunkan Personil ke tempat kejadian buna menindak lanjuti keributan itu," kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, "kita segera mengamankan masyarakat agar tidak terjadi Hal-hal yang tidak kita inginkan sekaligus membawa tersangka dan Barang Bukti berikut beberapa orang saksi korban ke Polres Bengkalis guna penyelidikan".

Tambah Pak Kapolres, Sangat Bangga dan Berterima kasih kepada Masyarakat setempat termasuk para Korban yang sudah merasa tertipu karena sangat sadar Hukum terbukti.

"Begitu kita turunkan Personil Mereka semua langsung dapat menahan diri dan mengikuti Prosedure Hukum selanjutnya tuk dilaksanakan Polres Bengkalis, sehingga sekarang karena tahap awal sudah kita lakukan maka dapat kita," kata Kapolres.

Dari tangan tersangka, SS (49Th) Alias MH warga Wonosari Bengkalis disita BB dalam perkara ini sudah kita amankan dan disita sebagai BB, 2 Buah Buku Tulis, 4 Buah Buku Catatan Kecil, 4 Buah Kwitansi Penyerahan Uang Pembelian Sembako Murah, Foto Copy KK Para Korban untuk pengambilan Sembako Murah dan 1 Unit Handphone Merek Samsung Lipat.

"HP ini yang di pakai tersangka untuk kegiatan dugaan penipuan sembako murah tersebut. Dalam perkara ini tersangka kita Jerat Pasal Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan Hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Tidak lupa, Kapolres tidak lupa mengajak masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 ini agar kita semua memakai masker dan mengikuti anjuran Pemerintah tentang Protokol Kesehatan demi Kesehatan dan keslamatan.

Kapolres sekaligus atas kejadian ini, menghimbau bahwa yang namanya bantuan itu tidak di pungut banyaran. "Jangan mudah tergiur dengan yang namanya sembako murah tetapi di bayar," himbaunya.**