PT TPP "Disorot", Satgas Bentukan Pemprov Riau "Mandul" Ditangan Bupati Inhu

PT TPP "Disorot", Satgas Bentukan Pemprov Riau "Mandul" Ditangan Bupati Inhu

Kabar Lingkungan - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal bentukan Pemprov Riau ternyata dibuat "tak berkutik?" oleh PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di kawasan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang bisa diKonversi (HPK).

Gubri yang dikabarkan telah menerbitkan SK pembentukan Satgas terpadu tersebut, masih bungkam, bahkan sampai berita ini dilansir Syamsuar tak kunjung bersuara.

"Siapa sih? dibelakang PT TPP itu, setingkat Gubri saja yang katanya sudah menemukan indikasi pelanggaran garap HPK saja tida berkutik," Kata Kepala Bidang Investigasi Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Raya (SAHARA), Mattheus, Jumat (3/7/20).

Bukan itu saja, yang dikritisi Mattheus adalah menyangkut perizinan. Dia juga menyorot Pemkab Inhu yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas illegal pasca kadaluarsanya izin perusahaan tersebut.

"Bahkan diduga saat ini pihak perusahaan telah memperluas area perkebunannya. Lalu fungsi pengawasan pemerintah Inhu dimana ? Jangan-jangan ada 'konsfirasi terselubung' antara koorporasi dengan pemkab," ujar Mattheus menduga.

Artinya, lanjut Mattheus, Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal bentukan Pemprov Riau itu "Mandul" ketika dihadapkan dengan PT Tunggal Perkasa Plantation dan Pemkab Inhu.

Sebelumnya sempat heboh, Satgas Terpadu bentukan Gubri ini menemukan sebagian lahan kebun kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation di kawasan Pasir Penyu, Inhu terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang bisa diKonversi (HPK). Kalau dihitung-hitung, luasannya mencapai 10.385,59 hektar.

Dikonfirmasi Bupati Inhu, Yopi Arianto, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dilansir belum menjawab.**Jho