Terkait Pemukulan dan Perampasan Alat Rekam Wartawan

Kabag Humas Pemkab Padangpariaman Dipanggil Polisi, LSM: Jangan Lupa Usut UU No 40 Tahun 1999

Kabag Humas Pemkab Padangpariaman Dipanggil Polisi, LSM: Jangan Lupa Usut UU No 40 Tahun 1999

Kabar Daerah - Terkait dugaan pemukulan wartawan didepan Wakil Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, oleh orang yang diduga bodyguard? sejumlah saksi yang ada dilokasi itu telah terlihat mendatangi Mapolres Padangpariaman, Sumbar, Pada Jumat (17/1/20).

Saksinya itu adalah Kabag Humas Pemkab Padang fpariaman Anton Wira Tanjung, dan mantan Humas Andri Satria Masri, keduanya ada dilokasi kejadian tersebut, bahkan mereka melerai saat terjadi insiden itu.  

"Dua orang sudah dipanggil, Senin (20/1/20) mendatang kabarnya ada 4 orang lagi akan disurati penyidik, mereka akan diperiksa Rabu (22/1/20)," kata salah satu sumber di Mapolres Pedangpariaman.

Wartawan Sumbar, Arman Bahtiar sikorban melapor dengan No : LP/07/I/2020/Polres Padangpariaman, 11 januari 2020 dengan laporan tidak pidana penganiayaan.

Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain berharap penyidikan Polisi berjalan sesuai kejadian, agar hukum di Padangpariaman bisa ditegaggkan, selain itu dia berharap kasus pelanggran UU No 40 tahun 1999 menghalang-halangi kinerja Pers agar diusut.

"Usut juga pelanggran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya, sabtu (18/1/20)   

Atas informasi ini, dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani, mengaku untuk perkembangan penyelidikan dia berjanji akan krimkan SP2HP pada korban.

Kapolres Padangpariaman, AKBP Zamroni dikonfirmasi mengaku masih menunggu laporan Kasat Reskrim.**